AYOJAKARTA.COM – Ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus korupsi senilai Rp 300 Triliun, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Atas kerugian negara yang mencapai Rp 300 Triliun, vonis hukum terhadap Harvey Moeis dianggap banyak kalangan sangat tidak sejalan dengan keadilan.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai terpidana dalam tindak korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp 300 Triliun.
Menyikapi vonis yang dinilai banyak kalangan sangat ringan, Menkopolhukam periode 2019-2024 memberikan tanggapan.
Menurut Mahfud MD, penetapan vonis terhadap Harvey tidak masuk akal lantaran terdapat jumlah kerugian negara dengan besaran tuntutan.
“Ini sangat tidak masuk akal, yang dituntut hanya 250 Miliar oleh Jaksa sendiri, itu berarti seperseribu tiga ratus lima puluh dari kerugian negara,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Dukung Meta AI, Jenis Perangkat Smartphone Ini Diblokir WhatsApp mulai 1 Januari 2025
Selain perbandingan besaran kerugian negara, Mahfud juga menilai tuntutan 12 tahun terhadap Harvey juga sangat jauh dari nilai keadilan.
Vonis tersebut menurut Mahfud sangat bertolak belakang dengan kasus tindak pidana korupsi yang sempat dilakukan oleh Benny Tjokro.
“Merugikan negara sebesar Rp 22 Triliun, Benny Tjokro itu dihukum seumur hidup dengan pengembalian uang 5,7 Triliun, coba bayangkan,” imbuhnya.
Selain Benny Tjokro, Mahfud juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengingat kasus penggelapan dana uang koperasi yang menjerat Hendri Surya serta kasus Budi Said.
Baca Juga: 7 Hp Gaming Harga Rp 1 Jutaan, RAM Besar dan Fast Charging 45W
Meski tidak merugikan negara, kerugian masyarakat karena koperasi yanga dikelola Hendri membuatnya dijerat hukuman 18 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, selain divonis 18 tahun penjara, aset milik Hendri juga harus disita oleh pihak kepolisian.
“Budi Said yang merugikan negara Rp 1,1 Triliun, itu kena 15 tahun dan mengembalikan uang Rp 35,5 Miliar, ini jauh sekali dengan Harvey,” tegas Mahfud.
Adanya disparitas vonis hukuman dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi dengan kasus Harvey, ditengarai Mahfud karena adanya permainan mafia hukum.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Harvey sebagaimana sempat disampaikan Kepala BNPT Ansyaad Mbai, menurut Mahfud merupakan dampak pergantian mafia.
“Katanya, ini hanya permainan karena terjadi pergantian penguasa mafia, oleh sebab itu Kejaksaan Agung diteror drone dan dibantah polisi,” ungkap Mahfud.
Akibat rentetan peristiwa yang melatar-belakanginya, Mahfud menduga terjadi aksi saling sandera yang membuat vonis hukum terhadap Harvey sangat mengecewakan.
Berkaca pada kasus penggelapan dana koperasi yang menjerat Hendri, masyarakat menurut Mahfud memiliki kuasa untuk bisa melakukan tekanan sosial.
Rendahnya tuntutan Jaksa terhadap kasus Harvey, menurut Mahfud bisa menjadi indikasi adanya tekanan yang tidak tampak di permukaan.
“Jangan-jangan Kejaksaan ini ditekan atau ada cincai, ini analisis di luar, saya tidak menuduh,” pungkas Mahfud.

Share this article
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai terpidana dalam tindak korupsi tambang timah yang merugikan negara Rp 300 Triliun.