AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk para guru di seluruh Indonesia, di tahun 2025 ini proses pencairan tunjangan sertifikasi guru akan berubah menjadi lebih praktis dan transparan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Kemenkeu menyebut tunjangan sertifikasi guru tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan akan ditransfer langsung ke setiap rekening guru penerima.
Keputusan ini menjadi dinilai akan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini kerap memperlambat pencairan tunjangan sertifikasi.
Selain itu sistem baru ini diyakini mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Tunjangan sertifikasi guru akan langsung ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening guru.
Dengan sistem ini, proses panjang yang sebelumnya harus melalui pemerintah daerah kini dihapuskan.
Baca Juga: Cuma Lewat Jalur PPG Dapodik Resmi Rilis 12-18 Januari 2025, Bagaimana dengan Nasib Guru Honorer?
Persyaratan dan Skema Pencairan
- Memiliki Sertifikat Pendidik: Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Terdaftar Sebagai Penerima Sertifikasi: Guru yang telah lolos seleksi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek serta Kemenkeu.
- Pencairan Setiap Tiga Bulan: Tunjangan akan ditransfer setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: PPG 2025 Dibuka, Guru Wajib Siapkan Dokumen Ini untuk Seleksi Sertifikasi Pendidik
Jumlah Tunjangan Berdasarkan Golongan
Guru PNS
- Golongan 1: Rp2,5 juta - Rp2,9 juta
- Golongan 2: Rp3,6 juta - Rp4,1 juta
- Golongan 3: Rp4,5 juta - Rp5,2 juta
- Golongan 4: Rp5,4 juta - Rp6,4 juta
Guru P3K
- Golongan 1: Rp2,9 juta
- Golongan 2: Rp3,1 juta
- Golongan 3: Rp3,2 juta
- Golongan 4: Rp3,3 juta hingga Rp7,3 juta
***

Share this article
Tunjangan sertifikasi guru akan langsung ditransfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening guru.