AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi guru honorer non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK Non ASN yang belum tersertifikasi, kini tersedia tunjangan insentif.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memberikan insentif bagi guru honorer yang belum tersertifikasi.
Insentif yang diberikan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan yang akan langsung disetorkan ke rekening guru agar tidak dipotong pajak.
Adapun penyaluran tunjangan insentif ini dilakukan dua tahap dalam satu tahun, yakni pada bulan Juli dan Desember.
Syarat Menerima Tunjangan Insentif
Untuk mendapatkan insentif tersebut, para guru honorer harus memenuhi kriteria berikut:
1. Aktif mengajar di TPA, PAUD/TK, SD, SMP, SMA/K selama 13 tahun berturut-turut (Guru PAUD) dan masa kerja 17 tahun berturut-turut bagi guru jenjang TK hingga SMK.
2. Belum memiliki sertifikasi pendidik dan belum diangkat jadi ASN
3. Memenuhi kualifikasi dengan ijazah paling rendah SMA (untuk guru PAUD), D-IV/S1 untuk Guru TK hingga SMA/K.
5. Berstatus Guru Tetap, yaitu guru Non-PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terdaftar di Dapodik
Baca Juga: Taman Safari Indonesia Blacklist Satu Keluarga dari Sukabumi yang Keluar Mobil di Zona Flamingo
6. Memiliki NUPTK
7. Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru dengan menambah anggaran pendidikan menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025.

Share this article
Kabar gembira bagi guru honorer non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK Non ASN yang belum tersertifikasi, ada insentif