AYOJAKARTA.COM — Dugaan kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax, menjadi gambaran yang lebih mudah dipahami oleh kebanyakan masyarakat awam.
Bersusah payah menyisihkan uang demi membeli minyak jenis Pertamax, publik kemudian kecewa karena BBM yang didapat justru berjenis Pertalite atau barang bersubsidi.
Karena adanya perbedaan atau selisih harga dari kedua jenis BBM tersebut, masyarakat lebih tertarik dengan kasus pengoplosan Pertalite ke Pertamax dibanding korupsi.
Bagi masyarakat kebanyakan, kepastian bisa memperoleh BBM dengan RON 92 atau Pertamax sesuai spesifikasi jauh lebih penting ketimbang mega korupsi di baliknya.
Pandangan beraroma sinisme terkait perilaku konsumen yang lebih memperjuangkan hak pribadi dibandingkan hak konstitusi, disampaikan Ahli Konversi Energi ITB.
Menurut Try Yuswidjajanto Zaenuri, terlepas dari jenis pemilihan kata atau diksi yang digunakan, proses pencampuran merupakan hal wajar dalam industri tambang.
Istilah kata blending dalam Inggris memiliki makna serupa dengan kata oplosan dalam struktur Bahasa Jawa, sehingga keduanya memiliki muatan makna senada.
“Blending atau mengoplos itu dilakukan oleh semua produsen bahan bakar, karena ada spesifikasi tertentu yang harus dicapai,” jelas Try, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews lada Selasa, 4 Maret 2025.
Terkait dengan proses penyediaan BBM Pertalite yang merupakan barang bersubsidi, Try berpendapat RON 90 merupakan produk langka di Asia dan dunia.
Selain karena regulasi di dunia tidak mengenal adanya RON 90 seperti Pertalite, standar yang berlaku di dunia juga sudah berada di RON 91.
Sehingga dalam penyediaan BBM jenis RON 90 atau Pertalite bagi masyarakat, Pertamina atau Patra Niaga juga perlu melibatkan produsen dari luar negeri.
Adanya perbedaan harga antara barang yang dibutuhkan oleh Pertamina serta persediaan BBM tersebut oleh produsen, menurut Try menjadi celah potensi terjadinya delik korupsi.
“Mark up atau tidak, di situlah mungkin terjadinya delik, kalau dia membayar dengan harga patokan RON 92 tapi dapatnya RON 90,”ungkap Try.
Karena itu terlepas dari persoalan hukum yang terjadi antara Kejagung dengan oknum anak perusahaan Pertamina, Try menilai masih perlu dibuktikan dengan melalui persidangan.
Kalau semua alat bukti dan saksi dari para pihak yang terlibat sudah dihadirkan di persidangan, menurut Try tinggal Hakim akan berpihak kepada siapa.
Sehubungan dengan penetapan terhadap 9 orang tersangka oleh Kejagung, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo memberi tanggapan.
Menurut Yudi, Kejagung tidak akan bertindak gegabah dengan mengabaikan ketentuan dasar menyangkut penetapan status terhadap tersangka.
“Artinya Kejaksaan Agung sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan pasti sudah ada hitung-hitungannya,” jelas Yudi.***

Share this article
Dugaan kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax, menjadi gambaran yang lebih mudah dipahami oleh kebanyakan masyarakat awam.