AYOJAKARTA.COM - Mekanisme pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) untuk pengemudi ojek online (ojol) akan diatur melalui Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
SE ini akan mencakup aturan lengkap mengenai pencairan THR bagi pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta bonus hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.
Pengumuman mengenai mekanisme dan rincian THR ojol dijadwalkan pada 11 Maret 2025 dan akan dilakukan bersama dengan perwakilan pemilik atau pengelola aplikasi serta pengemudi online.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengaturan mekanisme THR untuk ojol yang dikutip dari Kompas TV pada Selasa 11 Maret 2025.
1.Surat Edaran Menaker: Detail mengenai mekanisme dan besaran THR akan diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
2.Besaran THR: Besaran THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja para pengemudi.
3.Bentuk THR: THR akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
4.Proses Diskusi: Penyusunan SE melibatkan proses diskusi yang panjang dengan penyedia layanan transportasi online untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak.
Baca Juga: Bolehkah Menunda Mandi Wajib Setelah Sahur Saat Puasa Ramadhan? Ini Jawabannya
5.Waktu Pembayaran: Surat edaran akan mengatur batas waktu pembayaran THR, diharapkan dapat dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran, agar dapat diterima oleh pengemudi ojol sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan para pengemudi online dapat merasakan manfaat THR sehingga dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik. Pihak MPR juga akan mengawasi pencairan THR untuk karyawan dan ojol.
Sebelumnya, Pengemudi ojek online (ojol) telah melakukan demonstrasi untuk menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri.
Pengemudi ojol menuntut Kemnaker agar perusahaan penyedia layanan aplikator memberikan THR secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka, sebagai langkah tindak lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mekanisme dan besaran THR bagi pengemudi ojol. ***

Share this article
Pengumuman mengenai mekanisme dan rincian THR ojol dijadwalkan pada 11 Maret 2025, simak detailnya di sini.