AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK PG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 0527/B b2 GT00825 tertanggal 8 Mei 2025 tentang informasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahap pertama tahun 2025.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten ini menjelaskan bahwa Ditjen GTK PG melalui Direktorat Pendidikan Profesi akan melaksanakan PPG dengan sasaran peserta sebanyak 325.000 orang.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti program ini adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik), belum memiliki sertifikat pendidik, telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi melalui info PPG di SIM PKB masing-masing.
Selain itu, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023-2024 dan tersedianya bidang studi PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ada di kota masing-masing atau di daerah lain yang ditunjuk oleh Kementerian.
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. selaku Dirjen GTK PG yang menandatangani surat edaran tersebut menegaskan pentingnya program ini dalam upaya peningkatan kualifikasi guru di Indonesia.
Rangkaian kegiatan PPG tahun 2025 telah disusun secara sistematis dengan jadwal yang jelas. Pemanggilan peserta melalui SIM PKB akan dilaksanakan pada 8-17 Mei 2025, dilanjutkan dengan lapor diri dan orientasi di LPTK pada 22 Mei-1 Juni 2025.
Baca Juga: Pemilik SKTP 11-25 April Bisa Bernapas Lega, TPG Triwulan 1 untuk 329 Ribu Guru Sudah Ditransfer
Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK dijadwalkan pada 6 Juni-18 Juli 2025, sementara pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPG) di Ruang GTK akan berlangsung pada 7-19 Juli 2025.
Persyaratan lapor diri yang harus disiapkan peserta meliputi pakta integritas, biodata, scan ijazah, transkrip nilai, kartu identitas, pas foto, surat keterangan sehat, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas narkoba, NPWP, dan persyaratan tambahan sesuai ketentuan LPTK masing-masing.
Ditjen GTK PG menekankan bahwa Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya pada setiap tahapan PPG bagi guru tertentu tahun 2025 sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPG hingga pelaksanaan UKPPG.
Program PPG tahun 2025 ini juga memberikan harapan bagi para guru yang belum terpanggil atau belum memenuhi persyaratan.
Bagi guru yang memenuhi persyaratan namun belum terpanggil dalam tahap pertama, mereka akan dipanggil pada tahap berikutnya, baik tahap kedua, ketiga, atau seterusnya.
Sementara itu, guru yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu pada periode berikutnya yang akan diinformasikan secara resmi.
Seluruh biaya pelaksanaan PPG ini ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peserta diharapkan segera mengecek status validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing melalui aplikasi SIM PKB atau Info GTK, dan melakukan perbaikan jika diperlukan melalui aplikasi Verval PTK atau Dapodik.
Informasi resmi lebih lanjut terkait pelaksanaan PPG dapat diakses melalui laman resmi http://ppg.dasmen.go.id.
Dengan adanya program ini, diharapkan para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat meningkatkan kualifikasi mereka dan dengan demikian meningkatkan kesejahteraan mereka.***

Share this article
Simak informasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahap pertama tahun 2025, cek jadwal dan ketentuannya.