AYOJAKARTA.COM -- Gaji ke 13 untuk ASN termasuk PPPK dan CPNS tahun 2024 dipastikan akan cair mulai Juni 2025 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur negara.
Namun, ada beberapa ketentuan dan pengecualian yang perlu diperhatikan terkait penerimaan gaji ke 13 ini.
Salah satu pengecualian penting adalah bagi ASN yang belum memenuhi persyaratan administrasi, terutama terkait Surat Perintah Membayar Terlampir (SPMT).
Baca Juga: Usut Penyebab Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, Aktivis HAM Pertanyakan Keterlibatan Warga Sipil
ASN yang tidak memiliki atau belum mengajukan SPMT yang sah untuk pencairan gaji ke 13 tidak akan menerima pembayaran tersebut.
Selain itu, untuk CPNS dan PPPK 2024, syarat utama agar bisa menerima gaji ke 13 adalah sudah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum bulan Juni 2024.
Jika SK terbit setelah bulan Juni, CPNS dan PPPK tersebut mohon maaf tidak akan mendapatkan gaji ke 13.
Secara umum, pencairan gaji ke 13 merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 meliputi:
· gaji pokok
· tunjangan keluarga
· tunjangan pangan
· tunjangan jabatan atau umum
· tunjangan kinerja
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Nomor Antrian OTS KJP Plus, Tebus Sembako dengan Harga Murah
Proses pencairan gaji ke 13 dilakukan melalui pengajuan SPM oleh satuan kerja ke KPPN, dan tanpa SPM yang valid, pencairan tidak dapat dilakukan.
Singkatnya, ASN 2024 dipastikan dapat gaji ke 13, tetapi ASN yang tidak mengajukan atau tidak memiliki SPMT yang sah, serta ASN yang SK pengangkatannya terbit setelah Juni, tidak akan menerima gaji ke 13 tahun ini.***

Share this article
Gaji ke 13 untuk ASN termasuk PPPK dan CPNS tahun 2024 dipastikan akan cair mulai Juni 2025 sebagai bentuk apresiasi pemerintah.