AYOJAKARTA.COM - Transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi perhatian publik.
Setelah beberapa waktu lalu Sri Mulyani telah mengungkapkan ada setidaknya 964 pegawai Kemenkeu yang terendus melakukan tindak pidana pencucian uang dan TPPU sejak 2007.
Kini Mahfud MD bongkar sosok dibalik transaksi janggal Rp349 triliun yang ada dilingkungan kemenkeu.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Ditunda? Begini Penjelasan BKN dan Catat Jadwal Terbarunya
Kasus ini bisa dikatakan bukan merupakan kasus baru dilingkungan Kemenkeu, seperti yang diketahui Kemenkeu bisa dikatakan lingkuan yang ‘basah’.
Maka dari itu sebenarnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat kasus ini.
Sebagai informasi, pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dengan berbagai cara agar uang tersebut seolah-olah jadi uang yang sah atau legal .
Sebagai contoh dengan mendirikan perusahaan, membeli saham, menukar dengan surat berharga, menukar dengan mata uang asing dll.
Dikutip AyoJakarta dari kanal Youtube Daftar Populer ada salah satu kasus yang mencuat yang disampaikan oleh Mahfud MD, (11/04/2023).
Yakni transaksi janggal senilai 189 Triliun Rupiah dalam bentuk impor emas batangan, yang mana dalam surat bentuknya emas mentah, namun setelah diselidiki ternyata emas batangan.
Transaksi janggal tersebut diduga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai pada tahun 2017, yang saat itu dijabat oleh Heru Pambudi.
Karir Heru Pambudi pun menjadi perhatin, dirinya Karir Heru Pambudi pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di Tanjung Uban, Riau, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Momen Tegang Nyaris Diceraikan Nagita Slavina: Sekarang Makin Erat!
Kekayaan miliknya pun kemudian dikulik, karena ada peningkatan yang signifikan seperti data dikutip dari LHKPN, semula dari yang jumlajnya Rp1,3 miliar meningkat menjadi Rp20 miliar.
Lonjakan harta tersebut dinilai tidak sesuai dengan gaji dari jabatan yang ia pangku selama ini.
Selain Heru Pambudi, ada 3 nama baru yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan TPPU.
Nama tersebut mencuat imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang saat ini dijadikan tersangka karena kasus korupsi.
Baca Juga: Estimasi Anggaran Tarif Tol Lebaran 2023, Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Wajib Tahu!
Tiga nama tersebut anatara lain Dendy Heriyanto, Wita Widiarti dan Budi Saptaji, mereka diminta untuk klarifikasi setelah diduga punya perusahaan konsultan pajak.
Perlu diketahui seorang pegawai pajak tidak boleh punya perusahaan di bidang konsultan pajak mau dia yang punya sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Hal tersebut untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang bisa memunculkanpenyalahgunaan kepentingan, serta bisa menjadi wadah pencucian uang.
Ketiga pegawai pajak tersebut selain untuk klarifikasi kepemilikan perusahaan, KPK juga menyorot kepemilikan kekayaan yang dianggap janggal.
Baca Juga: Imbas Kartu Kuning FIFA, Elektabilitas Ganjar Pranowo Turun! Sebagian Pendukung Pindah ke Sosok Ini…
Dari data LHKPN dan kenyataan dianggap tidak sesuai, serta meningkatnya kekayaan yang terlalu signifikan juga patut dicurigai.
Namun KPK masih mendalami kasus ini, karena kemjngkinan kasus ini akan berkembang dan masih akan ada nama-nama baru yang terlibat.
Memgingat kasus pencucian uang dan TPPU merupakan kasus yang terorganisir dan melibatkan banyak orang.***

Share this article
Sri Mulyani sebelumnya ungkap ada setidaknya 964 pegawai Kemenkeu yang terendus melakukan tindak pidana pencucian uang dan TPPU sejak 2007.