AYOJAKARTA.COM - Ketua KPK Firli Bahuri dituding membocorkan dokumen KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Atas dugaan itu, Firli pun dilaporkan ke Dewas KPK oleh eks Ketua KPK, Abraham Samad dan mantan pimpinan KPK lainnya.
Tak sampai di situ, Firli Bahuri dikabarkan akan dilaporkan ke kepolisian oleh Abraham Samad dkk.
Menyikapi polemik dan kegaduhan di tengah internal KPK, Abraham Samad mengaku bahwa kasus ini merupakan kasus yang penting dan sangat serius untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga: Protes Tak Didengar, Anggota Polri di KPK Pilih Walk Out Saat Bertemu dengan Firli Bahuri
"Ini adalah hal yang sangat serius karena ini yang bocor bukan sekedar surat penyelidikan, bukan sekedar surat perintah tapi adalah hasil dokumen penyelidikan," kata Samad dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Selasa, 11 April 2023.
Abraham Samad menyampaikan bahwa dokumen yang bocor tersebut merupakan dokumen yang terdiri dari penyidikan perkara, strategi penyidikan, siapa yang akan diperiksa hingga siapa yang akan menjadi tersangka.
Oleh karena itu, karena saking seriusnya kasus ini, Abraham Samad menilai bahwa kasus itu bisa dikategorikan sebagai menghalang-halangi penyidikan.
"Oleh karena ini kita memandang bahwa apa yang terjadi itu adalah persoalan yang sangat serius," kata Samad.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Bersekutu dengan Tindak Kejahatan, BW : Dia Menghancurkan Lembaga!
Lebih lanjut, Abraham Samad menjelaskan pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pertama ada pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku yang dilakukan Ketua KPK sekarang ini," kata dia.
Abraham Samad menilai bahwa bocornya dokumen itu sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, MAKI atau Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Segera Lakukan Pemanggilan Firli Bahuri, Dewas KPK Diduga Tidak Bisa Bertindak Objektif, Kenapa?
Atas pelaporan tersebut, Abraham Samad dkk menyebut sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh MAKI terhadap Firli Bahuri.
Adapun pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Ketua KPK Firli Bahuri saat ini, Abraham Samad lantas menjelaskannya secara detail kedalam 4 poin.
"Ada 4 poin undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Ketua KPK ini masuk dalam kategori tindak pidana," kata dia,
"Pertama, Pasal 36 juncto Pasal 65 undang-undang KPK, kemudian ada Pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, kemudian Pasal 112 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara, dan terakhir telah melanggar Pasal 54 juncto Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," papar Samad.***

Share this article
Ketua KPK Firli Bahuri dituding membocorkan dokumen KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.