AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas janjikan tidak ada PHK massal untuk tenaga honorer.
Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN memang menjadi fokus Menpan RB akhir-akhir ini.
Lantaran pada November 2023 tenaga honorer akan dihapuskan di beberapa instansi pemerintahan.
Baca Juga: Mahfud MD: Bima TikToker Memiliki Hak Konstitusional untuk Mengkritik Lampung
Namun bukan berati di PHK karena sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menpan RB diminta untuk mengambil jalan tengah terkait tenaga honorer ini.
Lantas benarkah tenaga honorer langsung diangkat menjadi PPPK?
Menurut Anas ada beberapa prinsip yang akan diambil untuk penataan tenaga non ASN atau Honorer ini.
Dirinya menegaskan penyelesaian masalah itu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Baca Juga: Hotman Paris Siap Bela Bima TikToker: Korban Tekanan Kritik Infrastruktur di Lampung
Terkait jalan tengan yang diminta Presiden Jokowi, Menpan RB berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Sehingga menghasilkan empat prinsip dalam penanganan tenaga honorer ini:
1. Menghindari PHK Massal
Prinsip ini yang paling dipegang teguh oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam penanganan tenaga non ASN/ Honorer.
2. Tidak Ada Tambahan Beban Fiskal
Mengingat kemampuan ekonomi di setiap pemerintah daerah tertentu berbeda-beda, maka prinsip yang harus diperhatikan adalah dengan tidak adanya tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Maka dari itu penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah.
3. Menghindari Penurunan Pendapatan Tenaga Non ASN / Honorer
Anas menilai bahwa kontrobusi tenaga non ASN / honorer dalam pemerintahaan sangat signifikan, maka dalam penataan ulang untuk honorer tidak boleh menurunkan pendapatan tenagan non ASN / Honorer yang diterima saat ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
4. Sesuai Regulasi yang Berlaku
Menurut mantan Anas, sekaligus mantan Bupati Banyuwangi tersebut penataan tenaga honorer harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penanganan tenaga kerja non-ASN menjadi tantangan tersendiri bagi Menpan RB ini, karena menyangkut nasib orang banyak.
Anas berjanji akan terus mencari alternatif dan jalan tengah yang efektif dalam penataan tenaga Non ASN ini.
Dirinya akan terus membahas dan mengkaji, serta mendalami dengan seluruh pemangku pemerintahan akan solusi untuk para tenaga honorer ini tidak merugikan pihak tertentu.
“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," jelas Menteri Anas.***

Share this article
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas janjikan tidak ada PHK massal untuk tenaga honorer