AYOJAKARTA.COM - Dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang hingga kini masih berjalan.
Baru-baru ini dikabarkan bahwa Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo membenarkan bahwa Panji Gumilang sudah mengajukan penangguhan penahanan.
Djuhandani mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan adalah hak Panji Gumilang sebagai tersangka.
Akan tetapi, harapan Panji Gumilang agar penangguhan penahanannya bisa dikabulkan kini pupus.
Sebab, Bareskrim Polri tetap melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang atas berbagai pertimbangan.
“Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan,” kata Djuhandani dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Sabtu (5/8/2023).
“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” sambungnya.
Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak pengajuan penangguhan penahanan Panji.
Baca Juga: Tetap Jumawa Meski Jadi Tersangka, Panji Gumilang: Siapa yang Berani Tutup Al Zaytun?
Menurutnya, keputusan untuk tetap menahan Panji di Bareskrim Polri sesuai dengan keyakinan tim penyidik.
“Surat tersebut bukan ditolak. Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik,” tegasnya.
Diketahui saat ini Panji sudah ditahan oleh pihak kepolisian di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Panji akan menjalani masa tahanan sebagai tersangka selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.***

Share this article
Panji Gumilang sudah ajukan penangguhan, Bareskrim Polri tegas tetap menahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.