AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung tanpa menyentuh motif pembunuhan.
Menurut pakar hukum pidana yaitu Hibnu Nugroho, dalam sidang yang menghadirkan beberapa saksi termasuk ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini hanya membahas pra kejadian dan belum menyentuh inti dari permasalahan kejadian termasuk motif pembunuhan.
Dikabarkan bahwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J sehari sebelum Brigadir J tewas.
Kejadian pelecehan seksual ini diduga terjadi di Magelang sedangkan tewasnya Brigadir J adalah di Duran Tiga, Jakarta.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube iNews, pada sidang lanjutan ini pertanyaan-pertanyaan hakim berfokus pada kejadian yang terjadi di Jakarta tanpa memunculkan kejadian di Magelang.
Kemudian kesaksian yang diberikan dinilai belum signifikan terhadap kasus.
“Kesaksian-kesaksian dari pada saksi primer yaitu yang terhadap ajudannya tampaknya masih ada yang ditutupi. Sehingga seolah-olah kejadian itu belum ada suatu yang signifikan terjadinya suatu perbuatan pembunuhan berencana,” ujar Hibnu Nugroho sebagai pakar hukum pidana.
Hibnu Nugroho menegaskan kasus ini merupakan pembunuhan berencana karena waktunya sudah jelas ada jeda berpikir untuk bertindak atau tidak bertindak.
Selain itu juga ada waktu negosiasi antara Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal dan Eliezer.
Menurut Hibnu, ada yang terlupakan di dalam perumusan surat dakwaan. Terjadinya pembunuhan Brigadir J perlu adanya motif.
Bisa saja motif tersebut muncul pada saat di Magelang, sedangkan pembahasan selama sidang adalah kejadian yang terjadi di Jakarta.
“Jadi di magelang inilah yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa hukum yang terjadi, bukan di Jakarta,” kata Hibnu mengutarakan pendapatnya.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J akan Laporkan Susi ART Ferdy Sambo Terkait Kesaksian Palsu dan Fitnah!
Motif pembunuhan bisa menjadi suatu pembuktian kondisi tertentu, misal keadaan yang sangat merusak atau menghancurkan harga diri.
Hibnu menyarankan bahwa perkara ini bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kemudian menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim belum menyentuh ke kejadian persiapan pembunuhan.
Memang sudah ada pembahasan tentang barang bukti seperti senjata dan sarung tangan tapi selain itu Hibnu menganggap pembahasan sidang masih seputar pra-kejadian.
“Satu, komplikasi hubungan antara saksi yang disampaikan, jadi tidak ada hubungan sama sekali. Kedua, kaitannya ulang tahun juga tidak ada suatu (hubungan) sama sekali,” tuturnya.
Pakar hukum pidana ini belum melihat persidangan menyinggung ke inti tindak pidana pembunuhan berencana.
“Ini masih keadaan yang biasa-biasa saja. Tampaknya belum memberikan suatu jawaban pada suatu perbuatan yang dilakukan. Jadi masih datar, ibaratnya adalah sebagai pra suatu perbuatan, jadi belum pada suatu perbuatan,” jelas Hibnu.
Hibnu mengakui untuk mecari saksi yang dapat memberatkan memang sesuatu yang sulit.
Karena siapa pun yang ada di dalam TKP, baik mengetahui maupun tidak mengetahui harus diajukan untuk menjadi saksi.
Dalam ilmu kriminalistik, penyidik atau penuntut umum dilarang mengabaikan suatu bukti yang mungkin pada waktu itu kurang bernilai.
Walaupun kurang bernilai harus tetap diajukan. Karena nanti akan timbul pertanyaan-pertanyaan yang siapa tahu dari pertanyaan itu terdapat pembuktian yang bernilai.***

Share this article
Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho menyebut bahwa motif pembunuhan Brigadir J ini berawal dari peristiwa Magelang.