Brigadir J Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Martin Simanjuntak Curiga Putri Candrawathi Playing Victim

- Jumat, 11 November 2022 | 11:37 WIB
Brigadir J Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Martin Lukas Simanjuntak Curiga Putri Candrawathi Playing Victim
Brigadir J Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Martin Lukas Simanjuntak Curiga Putri Candrawathi Playing Victim

AYOJAKARTA.COM--Ferdy Sambo pelaku pembunuhan Brigadir J mendalilkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan kepada sang istri, Putri Candrawathi.

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pada Putri Candrawathi, menjadi alasan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J curiga akan adanya playing victim yang dilakukan Putri Candrawathi kepada Yosua.

Baca Juga: Brigadir Yosua Dijelekan ART dan Ajudan Ferdy Sambo, Kamarudin Simanjuntak Beri Tanggapan: Emang Dia Siapa?

Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube tvOneNews pada Jumat (11/11/99), memperlihatkan perdebatan antara Febri Diansyah dan Martin Lukas Simanjuntak.

Awalnya Martin mengatakan bahwa jika ingin membahas suatu fakta maka harus ada bukti untuk mendukung fakta tersebut.

Namun bukti untuk pembenaran fakta adanya kekerasan seksual yang dituding pada Yosua belum juga disajikan di persidangan.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Memiliki Kepribadian Ganda, Hakim Setuju dengan Permintaan Kuasa Hukum Sambo?

“Saya hanya mau menegaskan jadi gini lho yah, kalo kita berbicara fakta itu harus didukung dengan bukti , bukti-bukti yang rekan ini maksudkan kan belum disajikan di persidangan,” ujar Martin.

Dan pernyataan itu dipatahkan karena fakta yang diungkapkan Martin justru saat setelah adanya kekerasan seksual malah pergi jalan-jalan.

“rekan Saya mendalilkan dari tanggal 4 katanya ada kekerasan seksual dengan ada upaya secara paksa membopong dan patah, dan katanya kekerasan seksual itu terjadi padahal tanggal 5 nya masih pergi jalan-jalan ke Mall, nah itu kan akhirnya patah,” ujar Martin.

Baca Juga: Cium Keanehan, Ibu Brigadir J Sebut Masih Ada Kejahatan yang Ditutupi antara Kuat Maruf dan Putri Candrawathi

Dengan adanya tudingan tersebut, kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebutkan bahwa adanya dugaan playing victim Putri Candrawathi.

“Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 undang-undang nomor 12 tahun 2002 belum tentu korbannya itu perempuan bisa jadi korbannya laki-laki,” ujar Martin Lukas.

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X