AYOJAKARTA.COM - Romo Magnis Suseno dihadirkan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Senin, 26 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Romo Magnis dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangannya guna meringankan dakwaan Bharada Eliezer.
Dalam kesaksiannya, Romo Magnis mengungkapkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E mengalami dilema moral saat diperintah atasannya.
Romo Magnis mengatakan Bharada E mengalami dilema moral saat diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Guru Besar Filsafat Moral tersebut menjelaskan, dalam satu sisi perintah dari Ferdy Sambo dinilai menyalahi etika dan moral.
Namun di sisi lain ada budaya ‘siap melaksanakan’ perintah atasan, dalam hal ini seorang Bharada E diperintah atasannya yang saat itu masih berstatus sebagai Kadiv Propam Polri.
Romo Magnis menambahkan, dilema moral itu akan ditentukan dari kesadaran Bharada E saat itu.
“Misalnya tergantung dari suara hati, suara hati mengatakan apa pada saat itu. Bisa saja dia bingung karena berhadapan dengan dua norma, yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya secara etis sangat sulit dan tidak dapat dibenarkan,” ungkap Romo Magnis.
“Yang kedua, dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana,” tambahnya.
Baca Juga: Strategi Ronny Talapessy Nggak Main-Main! Romo Magnis Sampai Mau Membantu Jadi Ahli untuk Bharada E
Secara etika normatif, Bharada E bisa saja menolak perintah untuk menembak Yosua.
Namun Bharada E dihadapkan dengan kuasa Ferdy Sambo yang tidak mungkin ia tolak.
“Yang memerintah itu bukan sekadar atasan, misalnya rektor universitas ke dosennya, melainkan bagaimana kalau misalnya perintah diberikan dalam rangka militer dalam operasi militer atau dalam rangka kepolisian atau Brimob,” ujar Romo Magnis.
“Di dalam situasi itu, melaksanakan perintah adalah budaya yang ditanamkan di dalam orang-orangnya. Kita di Indonesia tahu sering suka pakai istilah 'laksanakan' atau istilahnya 'siap',” jelasnya.
Baca Juga: 3 Saksi Ahli Hadir untuk Ringankan Bharada E, Romo Magnis: Perintah Ferdy Sambo Sangat Sulit Ditolak
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin (26/12/2022), menurut Romo Magnis, dilema moral yang dialami Bharada E sulit untuk dilawan mengingat resistensi yang menerima perintah lebih lemah.
“Tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah sudah biasa dilaksanakan meskipun dia ragu-ragu, dia bingung, itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan,” ucap Romo Magnis.
“Tapi itu saya berpendapat tentu orang mestinya tahu tidak bisa, tetapi situasi bingung dalam budaya perintah 'laksanakan' berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti, kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu beberapa detik yang tersisa mungkin tidak ada,” lanjutnya.***

Share this article
Berikut kesaksian Romo Magnis Suseno yang dihadirkan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer sebagai saksi ahli.