AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer kini masih jadi sorotan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah karena Richard Eliezer berbalik melawan skenario Ferdy Sambo soal pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Richard Eliezer nampak mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Sahabat Jadi Cinta, Gemasnya Kisah Asmara Lee Jong Suk dan IU Klik di Sini!
Saat pihak Richard Eliezer mendatangkan ahli sebagai saksi dalam persidangan, pernyataannya juga disorot.
Salah satunya saat saksi ahli hukum pidana, Albert Anies membeberkan soal status kedudukan pria kelahiran 1998 ini.
Richard Eliezer mengaku melakukan penembakan pada Brigadir J karena adanya perintah dari Ferdy Sambo.
Sehingga statusnya bisa disebut sebagai alat yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Manfaat Puasa di Hari Senin Kamis, Sudah Tahu Belum?
"Karena tidak ada kesalahan di dalamnya, maka mohon ijin majelis menggunakan bahasa latin," ucap Albert Aries.
"Qui Mandat Ipse Fecisse Videtur, siapa yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri," tambahnya tegas.
Pihak Richard Eliezer kemudian meminta dijelaskan soal status atau peran orang yang bertindak sebagai alat.
"Apa kondisi seseorang bisa disebut sebagai alat, mohon penjelasan saudara," ucapnya.
Baca Juga: Manfaat Puasa di Hari Senin Kamis, Sudah Tahu Belum?
Ia menjelaskan sejumlah hal yang menjadikan terdakwa disebut sebagai alat kejahatan.
Salah satunya saat ditodong senjata dalam pasal 41 KUHP seperti yang dijelaskan berikut ini.
"Ada juga orang yang berada dalam daya paksa relatif, ketika ia ditodong senjata, dia diperintahkan untuk melakukan suatu tindakan pidana," ucapnya lagi.
Kemudian dijelaskan soal pasal 51 KUHP terkait kedudukan terdakwa saat diberikan perintah.
Baca Juga: KemenPAN-RB Buka Penerimaan 49 Tenaga PPPK Teknis hingga 6 Januari 2023, Cek Formasinya di Sini
"Dia berada dalam keadaan terpaksa karena menghadapi konflik," ucapnya menegaskan.
Karena ia merasa tidak boleh melakukan tindak pidana apalagi membunuh orang.
Namun ia juga harus menjalani perintah dalam sisi ketaatan dan kepatuhan.***

Share this article
Saksi ahli hukum pidana, Albert Anies membeberkan soal status kedudukan Richard Eliezer atau Bharada E pakai bahasa lain dan adu argumen