Ferdy Sambo Kena Skakmat! Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Albert Aries: Perintah Jabatan Tidak Dipidana

Pernyataannya Bikin Ferdy Sambo Kena Skakmat! Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Albert Aries: Tindak Pidana karena Perintah Jabatan Tidak Dipidana
Pernyataannya Bikin Ferdy Sambo Kena Skakmat! Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Albert Aries: Tindak Pidana karena Perintah Jabatan Tidak Dipidana

AYOJAKARTA.COM - Lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu, dimana Penasehat Hukum Richard Eliezer menghadirkan satu orang Saksi Ahli Pidana.

Saksi Ahli Pidana tersebut adalah dr. Albert Aries S.H M.H, salah satu pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Richard Eliezer menanyakan terkait hubungan antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Asyik! Ada Bantuan Usaha Rp 6 Juta Bagi Pemilik KK dan KTP dengan Ciri Ini, Apakah Kamu Termasuk? Cek di Sini

Kemudian Albert Aries menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan suatu tindak pidana belum tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

"Hubungan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban adalah seseorang yang melakukan suatu tindak pidana belum tentu dia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," Jelas saksi ahli Albert Aries.

Menurut Albert Aries, ini merupakan konsekuensi dari paham dualistis yang diatur, yang memisahkan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana.

"Sebaliknya, orang yang dinyatakan atau dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sudah pasti dia melakukan kesalahan kemudian akan diikuti dengan penjatuhan pidana," sambungnya.

Baca Juga: Febri Diansyah Tetap Ngotot Usai Dibabat Habis JPU Soal 35 Bukti di Persidangan, Hakim Beri Jawaban Tegas

Kemudian, Ronny Talapessy menanyakan perihal pengecualian atau penghapusan pidana.

Pasalnya pada buku satu KUHP, bagian bab tiga terdapat beberapa alasan yang bisa mengecualikan, menambah atau mengurangi pidana.

Saksi ahli Robert Aries pun menjelaskan pasal 48 dan 49 terkait keterpaksaan dan pembelaan.

"Pada pasal 49 kita mengenal pembelaan terpaksa, pembelaan terpaksa yang melampaui batas," ujar Albert Aries.

Baca Juga: Baru Sehari Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Netizen: Rakyat Indonesia Kena Prank

"Ketika seorang melakukan pembelaan dirinya karena ada ancaman seketika yang mengancam hukum, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa," sambungnya.

Selanjutnya Albert Aries menjelaskan Pasal 51 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Hukum positif terkait dengan melaksanakan perintah jabatan (Ambtelijk Bevel).

"Seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa, atau pejabat yang berwenang," ujar Albert Aries.

Dilanjut saksi diminta menjelaskan dari pasal 51 ayat 1, tentang perintah jabatan sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar.

Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Mengada-ada!

"Tidak dipidana seorang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan, yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," ujar Albert Aries.

"Sesungguhnya si penerima perintah ini berada dalam keadaan terpaksa karena dia menghadapi konflik, disatu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan." sambungnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tidak dipidanakan
# Universitas trisaksi
# perintah
# Albert Aries
# Kuasa Hukum
# tindak pidana
# Richard Eliezer
# Eliezer
# jabatan

News Update

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.