AYOJAKARTA.COM - Lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar pada Rabu, 28 Desember 2022 lalu, dimana Penasehat Hukum Richard Eliezer menghadirkan satu orang Saksi Ahli Pidana.
Saksi Ahli Pidana tersebut adalah dr. Albert Aries S.H M.H, salah satu pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Richard Eliezer menanyakan terkait hubungan antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban.
Kemudian Albert Aries menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan suatu tindak pidana belum tentu dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
"Hubungan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban adalah seseorang yang melakukan suatu tindak pidana belum tentu dia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," Jelas saksi ahli Albert Aries.
Menurut Albert Aries, ini merupakan konsekuensi dari paham dualistis yang diatur, yang memisahkan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana.
"Sebaliknya, orang yang dinyatakan atau dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sudah pasti dia melakukan kesalahan kemudian akan diikuti dengan penjatuhan pidana," sambungnya.
Kemudian, Ronny Talapessy menanyakan perihal pengecualian atau penghapusan pidana.
Pasalnya pada buku satu KUHP, bagian bab tiga terdapat beberapa alasan yang bisa mengecualikan, menambah atau mengurangi pidana.
Saksi ahli Robert Aries pun menjelaskan pasal 48 dan 49 terkait keterpaksaan dan pembelaan.
"Pada pasal 49 kita mengenal pembelaan terpaksa, pembelaan terpaksa yang melampaui batas," ujar Albert Aries.
"Ketika seorang melakukan pembelaan dirinya karena ada ancaman seketika yang mengancam hukum, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa," sambungnya.
Selanjutnya Albert Aries menjelaskan Pasal 51 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Hukum positif terkait dengan melaksanakan perintah jabatan (Ambtelijk Bevel).
"Seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa, atau pejabat yang berwenang," ujar Albert Aries.
Dilanjut saksi diminta menjelaskan dari pasal 51 ayat 1, tentang perintah jabatan sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar.
Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Kompolnas: Mengada-ada!
"Tidak dipidana seorang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan, yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," ujar Albert Aries.
"Sesungguhnya si penerima perintah ini berada dalam keadaan terpaksa karena dia menghadapi konflik, disatu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan." sambungnya.***

Share this article
dr. Albert Aries S.H M.H, salah satu pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai saksi ahli dalam sidang Eliezer