AYOJAKARTA.COM - Sebuah istilah menarik kembali digunakan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf yang mengundang saksi ahli meringankan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan dihadirkan di sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pihak kuasa hukum dari Kuat Maruf memanggil dirinya untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa sopir Ferdy Sambo tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Arif Setiawan menyinggung perihal meeting of mind berkaitan dengan kejadian pembunuhan Brigadir J.
Ia menilai bahwa tidak semua orang yang ada di TKP bisa dijadikan sebagai pelaku atau tersangka tindak kejahatan.
"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," kata Arif Setiawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com.
Baca Juga: Tinggal Pembuktian, Saksi Ahli Sebut Kuat Maruf Belum Tentu Terlibat Kekacauan Kasus Ferdy Sambo
Arif Setiawan kemudian mengatakan, bahwa penetapan tersangka atau keterlibatan dari seseorang perlu diketahui dari kesepakatan yang terjadi ketika tindak pidana akan dilakukan.
Ia mengatakan, bahwa semua orang di TKP bisa saja dijadikan sebagai pelaku apabila memiliki pikiran yang sama atau sepaham tentang tindak kejahatan tersebut.
"Tergantung apakah dari semua orang yang ada di situ terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadinya kejahatan yang dimaksud," jelas Arif.
Baca Juga: Tak Lagi Buat Gemuruh Tawa di Ruang Sidang, Kuat Maruf Malah Mengaku Menangis, Kenapa?
Menegaskan, Arif kemudian menyatakan keturut sertaan seseorang terhadap suatu tindakan bisa diketahui berdasarkan meeting of mind dari setiap orang yang ada.
"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ berarti ada meeting of mind-nya berarti dia turut serta," imbuhnya.
"Tapi kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," kata dia.
Sebelumnya, Kuat Maruf bersama empat orang lainnya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Apa itu istilah meeting of mind yang disebut saksi ahli meringankan Kuat Maruf di persidangan? berikut penjelasannya.