AYOJAKARTA.COM--Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga saat ini masih belum menemukan titik terang.
Masing-masing terdakwa sudah mengahadirkan saksi ahli yang dianggap mampu memberikan keterangan untuk meringankan hukuman para terdakwa.
Pada persidangan Selasa 3 Januari 2023, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati kembali menghadirkan saksi ahli, yaitu Prof. Dr. Said Karim.
Baca Juga: Susno Duadji Ungkap Makna Perintah Ferdy Sambo Kepada Bharada E: Hajar, Sikat Tergantung Triknya!
Kali ini saksi ahli memberikan keterangan mulai dari pembuktian motif, syarat perencanaan pembunuhan, hingga pembuktian kekerasan seksual.
Dikutip dari kanal Youtube Kompas TV Pontianak pada Selasa 3 Januari 2023, kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Yonatan Baskoro memberikan penilaian terhadap saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo.
Meskipun saksi ahli telah dihadirkan dalam persidangan, ia mengaku tetap optimis dengan apa yang disampaikan oleh saksi ahli.
Baca Juga: Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara, Berlaku Pasal Berlapis karena Hal Berikut
Yonatan Baskoro juga menganggap keterangan saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo justru malah memperkuat keterangan saksi-saksi ahli yang sebelumnya.
Yakni menegaskan bahwa adanya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
Di sisi lain, dalam persidangan lagi-lagi disinggung isu kekerasan seksual, yang diduga dilakuan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati.
Menanggapi hal tersebut Yonatan menyampaikan bahwa sebenarnya di dakwaan kejaksaaan JPU itu tidak ada motif pelecehan seksual atau hal pelecehan seksual.
Meskipun motif ini selalu dibahas di persidangan, Yonatan mengaku tak mau ambil pusing dan mempersilahkan.
"Karena menurutnya motif itu tidak akan bisa mengaburkan unsur pembunuhan berencana. Hanya sekedar untuk diketahui, tegasnya.
"Motif itu hanya sekedar untuk diketahui tetapi yang diangkat oleh mereka, mungkin sepertinya kehabisan strategi untuk mendapatkan keringanan sehingga diangkatlah motif legend seksual Ini benar adanya walaupun itu sudah terbantahkan," tutur Yonatan Baskoro.
Yonatan Baskoro juga meluruskan bahwa yang terjadi di Jakarta terkait pelecehan seksual, tidak ada bukti yang cukup dan juga tidak ada hasil visum, maka tidak ditemukan peristiwa pidananya.
"Saya yakin Hakim bisa menilai bahwasanya itu tidak ada bukti yang yang memiliki nilai cukup untuk mengatakan ada pelecehan seksual," Imbuhnya.***

Share this article
Kuasa hukum keluarga Yosua mempersilakan kubu Ferdy Sambo yang kini kembali mengangkat isu kekerasan seksual, ini alasannya