AYOJAKARTA.COM – Pemberian PKH kepada para penerima manfaat akan dilakukan sepanjang tahun 2023 dengan mekanisme diberikan per 3 bulan sekali/ triwulan.
Pada triwulan pertama yaitu bulan Januari, Febuari, dan Maret pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia seperti yang telah dilakukan pada PKH tahun 2022 atau bisa juga melalui kartu KKS dengan kerjasama Bank Himbara atau bank penyalur.
Perihal pencairan PKH akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau bank penyalur nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial.
Baca Juga: Hore! Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2023 Cair Hari Ini? Cek Info di Sini, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi
Menurut data penyaluran PHK sebelumnya, biasanya PKH akan dicairkan pada bulan kedua di hitungan per triwulan. Dana yang akan diberikan oleh Kemensos kepada penerima manfaat adalah Rp600.000 per KPM.
PKH atau Progam Keluarga Berencana merupakan salah satu dari beberapa bantuan sosial yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2023.
Jadwal resmi pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 memang belum diumukan dari Kementerian Sosial. Tapi dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube DIARY PKH, memiliki prediksi bahwa pencairan PKH tahap 1 tahun 2023 akan cair pada bulan Febuari.
Baca Juga: Wah, Tahun 2023 Akan Cair Bansos Senilai Rp4,2 Juta Lho, Simak Info Lengkap dan Waktu Pencairannya
Hingga saat ini penyiapan data penerima PKH masih terus diproses oleh Pusdatin juga pengecekan padu padan antara DTKS dan Dukcapil.
Untuk dapat menerima manfaat PKH tahun 2023, masyarakat perlu memenuhi 7 syarat berikut:
- Wajib terdaftar dalam DTKS
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) akan melakukan pengecekan apakah keluarga calon penerima manfaat benar sudah terdaftar dalam data DTKS. Jika ternyata belum terdaftar maka tidak bisa menerima bantuan PKH.
- Harus memiliki komponen PKH
Komponen PKH terdiri dari pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Siap-siap! Bansos PKH Tahap I Januari 2023 Segera Cair, Cek Namamu di Sini
- Memiliki data kependudukan
Data kependudukan yang dimiliki harus aktif dan terdaftar di dalam Dukcapil.
- Data DTKS dan data Dukcapil harus sinkron
- Terdaftar dalam data Gapodik atau data Emis
Khusus untuk penerima manfaat yang memiliki komponen pendidikan harus terdaftar dalam data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) yang dikelola oleh masing-masing sekolahnya.
- Bukan termasuk ASN, Polri, TNI, ataupun pensiunannya
- Sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2023 oleh Kemensos
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa menerima manfaat PKH tahap 1 tahun 2023.***

Share this article
Untuk dapat menerima manfaat PKH tahun 2023, masyarakat perlu memenuhi 7 syarat berikut. Salah satunya wajib terdaftar di DTKS.