AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah menyampaikan duplik sebagai balasan dari replik jaksa.
Pihak jaksa dari JPU PN Jaksel dalam replik menolak nota keringanan dari Richard Eliezer.
Meski replik jaksa menolak, pihak Richard Eliezer bukannya malah, lewat Ronny Talapessy malah disampaikan permintaan maaf.
Disebutkan dalam duplik Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan permintaan maaf pada jaksa.
Bukannya marah karena replik jaksa tetap memutuskan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, Ronny sampaikan maaf.
"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Menguak Aliran Ratusan Juta Pada Rekening Ajudan Ferdy Sambo, Mantan Ketua PPATK: Itu Suatu Modus!
"Izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," tambahnya.
Padahal terdakwa lain nampak marah dan menolak replik dari jaksa terkait tuntutan yang tetap seperti semula.
Ronny Talapessy mengungkap jika duplik yang dibacakannya tersebut adalah isi hati dari Richard Eliezer.
Diungkapkan jika kliennya adalah anggota polisi yang pangkatnya paling rendah.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" tanya Ronny.
Baca Juga: Terpopuler! Irma Hutabarat Bongkar Isi Whatsapp Yosua Ke Putri Candrawathi: Sampai Akhir Hayat ....
Tuntutan jaksa dari JPU PN Jaksel
Sebelumnya pihak jaksa menyampaikan tuntutan untuk Richard Eliezer adalah 12 tahun hukuman penjara.
Hal ini karena Bharada E tidak ditemukan unsur pemaaf maupun pembenar yang membantah analisis yuridis.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar," ucap jaksa.
"Terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," tambahnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa tidak ada pembenar pada Richard Eliezer, sehingga terdakwa harus dipidana.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," tandas jaksa tegas.***

Share this article
Ronny Talapessy bacakan duplik Richard Eliezer yang beda dari terdakwa lainnya, bukannya marah, malah sampaikan permintaan maaf begini.