AYOJAKARTA.COM - Ronny Talapessy memberikan pembelaan terakhir bagi kliennya, Richard Eliezer atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Melalui duplik yang disampaikan olehnya pada Kamis (2/2/2023), Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tindakan dari JPU dapat menimbulkan preseden yang buruk bagi justice collaborator di masa yang akan datang.
Bukan tanpa alasan, Ronny Talapessy mengatakan hal tersebut karena merasa JPU telah memperlakukan kliennya secara tidak adil dalam tuntutannya.
Baca Juga: Ronny Talapessy: 6 Amar dalam Duplik Richard Eliezer, Salah Satunya Pembebasan Terdakwa dari Pidana
Padahal, Richard Eliezer sendiri diyakini sebagai pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk menungkap tindak pidana yang didakwakan,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Tak hanya itu saja, jaksa penuntut umum juga sebelumnya sudah memuji kejujuran dan konsistensi dari Richard Eliezer selama persidangan berjalan sejak awal.
Termasuk juga LPSK yang telah menguji dan menjustifikasi peran dari Bharada Richard Eliezer dalam pengungkapan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, menjadi alasan kuat bagi Ronny untuk mencari keadilan bagi kliennya.
“Bahkan penuntut umum begitu memuji kejujuran dan konsistensi terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum di mana kejujuran dan konsistensi itu juga telah diuji dan dijustifikasi oleh LPSK,” tambah Ronny.
Sayangnya, sikap yang ditunjukkan oleh JPU sama sekali tidak mencerminkan apa yang telah mereka katakan sebelumnya.
Betapa tidak adil, Richard Eliezer sebagai justice collaborator harus mendapat tuntutan denga berat hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi daripada 3 terdakwa lainnya.
“Namun ternyata sikap penuntut umum tidak mencerminkan hal-hal tersebut bahwa menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi malah dituntut jauh lebih rendah yakin 8 tahun pidana penjara,” terang Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, hal ini tentunya akan menimbulkan contoh yang buruk bagi penegakan hukum kedepannya, khususnya yang melibatkan justice collaborator atau pengungkap kebenaran.
“Sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator di waktu yang akan datang dan siapapun yang bersedia berkata jujur untuk mengungkapkan peristiwa pidana,” pungkas pengacara Richard Eliezer.***

Share this article
Ronny Talapessy kritik habis JPU, sebut tuntutan kepada Richard Eliezer tak sesuai dengan ucapan, padahal awalnya sempat memuji.