AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membantah adanya pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti valid adanya pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo oleh korban Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan berkas vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Bukan itu saja, hakim juga menyebut bahwa kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari atasannya tersebut.
Hakim Wahyu menyatakan tidak ada bukti pendukung yang bisa mengarah pada kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi.
“Dari tanggal 7 Juli tidak ada pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” ujar Hakim Wahyu dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).
Alasan relasi kuasa juga diambil oleh hakim untuk mematahkan alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu menjelaskan bahwa terdapat relasi kuasa dalam pelecehan seksual seperti halnya diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung.
Maka dari itu, istri dari Ferdy Sambo ini dimungkinkan memiliki posisi yang lebih dominan atau posisi yang lebih kuat dari Brigadir J.
Apalagi melihat fakta bahwa Putri Candrawathi merupakan istri dari atasan korban Nofriansyah Yosua sehingga kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual.
Bukan itu saja, hakim juga mengulik dari segi Pendidikan formal, yang mana istri mantan Kadiv Propam Polri ini lebih tinggi pendidikannya karena lulusan fakultas kedokteran dan bertitel dokter gigi.
Sedangkan Brigadir J hanya lulusan SMA yang berstatus sebagai ajudan dari suami Putri Candrawathi.
“Karena itulah, posisi Putri Candrawathi dominan selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam saat itu,” kata Hakim Wahyu.
“Dengan adanya ketergantungan atas relasi kuasa seperti itu, kecil kemungkinan korban melecehkan Putri Candrawathi secara seksual,” imbuhnya.
Alasan lain yang dibeberkan oleh hakim yakni tidak ada fakta yang bisa membuktikan bahwa Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.
Karena menurut hakim akan ada rasa traumatis pasca peristiwa pemerkosaan terjadi, namun yang fakta menunjukkan hal yang berlawanan.
Menurutnya Putri Candrawathi memerintahkan Brigadir Yosua untuk menemui istri Ferdy Sambo di kamar setelah pelecehan seksual terjadi seperti yang diklaim selama ini.
Selain itu tidak ada bukti visum ataupun rekam medis dari Putri Candrawathi yang menunjukkan adanya pelecehan seksual, padalah sang suami adalah seorang Polisi.
Yang juga pernah sebagai penyidik sehingga seharusnya mengetahui bahwa klaim pelecehan seksual harus dibuktikan dengan adanya bukti yakni seperti bukti visum.
“Tidak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual,” kata hakim.
“Tersakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tidak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan,” imbuhnya.***

Share this article
Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti valid adanya pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo oleh korban Brigadir J.