AYOJAKARTA.COM--Kebijakan Baru datang dari Menteri Kesehatan (Menkes) yang menjadikan BPJS Kesehatan tak berkelas.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikutip ayojakarta.com dari laman Instagram infia_fact.
Dirinya mengatakan bahwa pengapusan kelas BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara bertahap.
Seperti yang diketahui, BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi 3 kelas yakni Kelas 1, 2, dan 3 yang masing-masing memiliki kententuan dan penerimaan manfaat yang berbeda.
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Anti Ribet, Cek di Sini!
Isu ini juga menjadi topik hangat di media sosial, pasalnya para penerima BPJS Kesehatan jadi was-was bagaimana nasib mereka nantinya.
Dikutip ayojakarta.com dari kanal Youtube Keluarga Sakti dijelaskan pengganti kelas BPJS Kesehatan serta besarnya iuran yang berlaku.
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standart adalah program pengganti kelas BPJS yang dihapus.
Dengan KRIS ini, nantinya berapapun iuran yang dibayar akan mendapatkan kelas rawat inap standar.
Tidak ada perbedaan ruang rawat inap berdasarkan kelas BPJS seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Iuran KRIS dibagi menjadi 2 berdasarkan penghasilan peserta BPJS.
1. Peserta Penerima Upah
Yang termasuk dari kriteria ini adalah pekerja formal baik penyelenggara negara seperti, ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, yang besarnya iuran sebesar 5%dari upah.
5% tersebut dibagi lagi, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
2. Peserta Bukan Penerima Upah
Adapun yang termasuk dalam kriteria ini adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Iuran kelompok ini masih mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan sebelumnya, yaitu
Kelas 1 Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 Rp 35.000 per orang per bulan
Perlu diketahui, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.***

Share this article
Isu ini juga menjadi topik hangat di media sosial, pasalnya para penerima BPJS Kesehatan jadi was-was bagaimana nasib mereka nantinya.