AYOJAKARTA.COM - Berikut ini kriteria perankingan seleksi kompetensi dasar (SKD) di sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
SKD di sekolah kedinasan telah dilakukan pada tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2024.
Sebanyak 2.788 peserta dipastikan akan lolos dalam tahap seleksi SKD di Sekdin Kemenhub tahun 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada tahap SKD, wajib mengikuti seleksi selanjutnya yaitu seleksi kesehatan dan kesamaptaan.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, perangkingan tahun ini semakin tinggi dan semakin sulit dibandingkan tahun sebelumnya.
Terdapat beberapa kriteria khusus bagi siswa untuk dinyatakan lolos pada tahap perankingan di seleksi SKD di Sekdin Kemenhub.
Baca Juga: Ingin Dapat Cuan Sambil Nonton Konser? Ini 5 Ide Usaha di Musim Konser dengan Modal Minim
Kriteria Perangkingan SKD di Sekdin Kemenhub
Dikutip dari Instagram @aymangayu pada Kamis, 8 Agustus 2024, adapun kriteria siswa yang akan lolos pada tahap perangkingan di Sekdin Kemenhub, yaitu:
1. Peserta telah memenuhi nilai ambang batas (156,80,65) berperingkat terbaik sebanyak 4x jumlah formasi/kebutuhan pada masing-masing sekolah kedinasan prodinya.
2. Peserta formasi Orang Asli Papua (OAP) memenuhi ambang batas (156,80,65) berperingkat terbaik sebanyak 4x dari jumlah formasi/kebutuhan OAP.
3. Apabila poin nomor 2 tidak dapat dipenuhi maka bisa menggunakan nilai ambang batas afirmasi (281,55).
4. Apabila masih tidak terpenuhi maka bisa menggunakan sistem peringkat 4x terbaik (RP/L).
Bibit Perangkingan Pemerintah Daerah (Pemda)
Berikut ini peserta pola pembibitan pemerintah daerah dengan kriteria sebagai berikut:
1. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas (156,80,65) berperingkat terbaik sebanyak 3x jumlah formasi/kebutuhan pada masing-masing Pemda di setiap prodinya.
2. Apabila poin nomor 1 tidak terpenuhi maka menggunakan ambang batas afirmasi (281,55) untuk memenuhi kekurangan peserta.
3. Apabila masih tidak terpenuhi poin nomor 1 khusus formasi Pemda OAP maka menggunakan sistem peringkat 3x terbaik (RP/L).
Baca Juga: 3 Ide Lomba 17 Agustus untuk Ibu-Ibu yang Dilakukan Berkelompok, Seru dan Pasti Heboh!
Demikian informasi kriteria perangkingan SKD bagi peserta di Sekdin Kemenhub tahun 2024.

Share this article
Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada tahap SKD, wajib mengikuti seleksi selanjutnya yaitu seleksi kesehatan dan kesamaptaan.