AYOJAKARTA.COM -- Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus telah dilakukan pencairan dana kepada para penerimanya untuk tahap 1 gelombang 2 tahun 2024.
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2 dilakukan sejak tanggal 12 Juli 2024 lalu.
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2 ini diketahui untuk alokasi bulan Mei, Juni, dan Juli.
Ada 73.506 peserta didik yang menerima bantuan pendidikan ini.
Selain itu, ada lima jenjang pendidikan yang mendapatkan pencairan dana bantuan.
Ada pencairan dana KJP Plus untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Setiap jenjang mendapatkan nominal pencairan dana yang berbeda setiap bulannya. Jumlah penerimanya juga berbeda.
Ada sebanyak 181 peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024 ini.
Berikut adalah rincian pencairan dana yang diterima oleh 181 peserta didik di jenjang PKBM dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Kamis, 1 Agustus 2024:
Biaya Rutin
181 peserta didik di jenjang PKBM mendapatkan biaya rutin per bulan. Nominalnya adalah sebesar 185.000 rupiah.
Biaya Berkala
Biaya berkala yang diterima oleh 181 peserta didik penerima bantuan KJP Plus kali ini jenjang PKBM adalah 115.000 rupiah.
Biaya rutin dan biaya berkala tersebut bisa digunakan secara tunai maksimal 100.000 rupiah saja serta sisanya menjadi biaya non tunai.***

Share this article
Ada pencairan dana KJP Plus untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.