AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan terobosan baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
"Akan ada tambahan kesejahteraan untuk para guru, dan ini tidak melihat status ataupun apa-apa, asalkan memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan tambahan kesejahteraan," tegas Abdul Mu'ti dalam pernyataan resminya dikutip dari kanal YouTube Guru Creator Digital, Sabtu (1/2/2025).
Program ini akan diimplementasikan melalui jalur sertifikasi guru, di mana pemerintah berkomitmen melakukan program sertifikasi secara besar-besaran melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mendikdasmen menekankan bahwa program ini akan mencakup berbagai kategori guru, termasuk ASN, P3K, guru honorer, dan guru swasta dengan syarat utama memiliki kualifikasi pendidikan S1.
Menindaklanjuti persyaratan tersebut, Abdul Mu'ti mengumukan program beasiswa khusu untuk guru yang belum memiliki gelar S1.
"Kami akan memberikan program beasiswa untuk teman-teman yang belum S1. Nanti akan ada seleksinya, dan mereka bisa mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan sampai jenjang S1," jelasnya.
Program PPG sendiri akan dibagi menjadi dua jalur utama, yaitu PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan.
PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah terdaftar dalam database Dapodik dan telah memiliki pengalaman mengajar.
Baca Juga: Februari Jadi Bulan Kejutan! iPhone 16 Series Segera Masuk Indonesia?
Sementara PPG prajabatan ditujukan untuk fresh graduate atau calon guru yang belum masuk dalam sistem Dapodik.
"Untuk tahun 2024 kemarin, kita sudah menjalankan program piloting 1, piloting 2, dan piloting 3, dan ini akan terus kita kembangkan," tambah Abdul Mu'ti.
Terkait besaran tunjangan Mendikdasmen merinci struktur yang akan diterapkan, "Untuk ASN, baik PNS maupun P3K, tunjangan sertifikasi akan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara untuk non-ASN, yang sebelumnya Rp1.500.000, sekarang naik menjadi Rp2.000.000."
Khusus untuk guru non-ASN di sekolah negeri yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, Abdul Mu'ti menjelaskan adanya wacana perubahan sistem penggajian.
"Ada rencana bahwa guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah mendapat sertifikat pendidik nantinya tidak akan lagi menerima gaji dari BOS, melainkan akan mendapatkan tunjangan sertifikasi," jelas Abdul Mu'ti.
Program ini juga membuka kesempatan yang lebih luas, termasuk bagi lulusan non-kependidikan, untuk dapat menjadi guru melalui jalur PPG prajabatan.
Baca Juga: Simpang Siur, iPhone 16 Jadi Rilis Februari di Indonesia? Kemenperin Tegaskan Hal Ini
"PPG prajabatan bisa diikuti oleh semua jenjang, tidak hanya dari kependidikan, non-kependidikan juga bisa ikut PPG prajabatan dan bisa jadi guru," tegasnya.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses terhadap profesi guru sambil tetap menjaga standar kualitas melalui proses sertifikasi yang ketat.***

Share this article
Mendikdasmen Abdul Mu'ti umumkan terobosan baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia, apa itu?