AYOJAKARTA.COM - Kepastian mengenai penjualan iPhone 16 di Indonesia masih jadi pertanyaan.
Terbaru pihak dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan bahwa iPhone 16 dari Apple masih belum bisa dijual-belikan di Indonesia secara legal.
Dilansir ayojakarta dari berbagai sumber, Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan hal ini karena pihak Apple yang masih tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.
Baca Juga: PNS Dapat Tunjangan Paket Data, Segini Besarannya untuk Tiap Golongan
Oleh karena hal tersebut, larangan penjualan iPhone 16 series masih berlaku di Indonesia.
Sebagai informasi pihak Apple sebelumnya telah memilih skema investasi inovasi agar bisa mendapatkan TKDN di Indonesia, namun ternyata proposal yang diajukan oleh pihak Apple tidak cukup untuk menerbitkan TKDN di Indonesia.
Pelanggaran Apple
Pihak Apple sendiri telah melakukan pelanggaran investasi yang dilakukan pada tahun 2023 dimana seharusnya menginvestasi sebesar Rp1,7 Triliun namun hanya melakukan Rp1,3 Triliun ke Indonesia.
Negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple sendiri sudah terjadi pada 7 Januari lalu, namun revisi proposal yang diminta oleh pihak Indonesia hingga akhir Januari 2025 tak kunjung diberikan oleh pihak Apple, sehingga larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia masih berlaku hingga saat ini.
Baca Juga: Tentang Seleksi CPNS 2025, Ada Bocoran dari Menpan RB Rini Widyantini
Menyoal penjualan iPhone series 16 yang dilarang di Indonesia, Kemenperin menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia harus cermat mengenai investasi Apple karena sebelumnya ada kejanggalan mengenai pembiayaan intangible yang dilakukan Apple di Indonesia.
Pengeluaran intangible ini yang menjadi salah satu perhatian khusus dari Kemenperin.***

Share this article
Terbaru pihak dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan bahwa iPhone 16 dari Apple masih belum bisa dijual-belikan