AYOJAKARTA.COM - ALhamdulillah, dana KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) cair paling lambat hari ini, Kamis (27/06/24).
Akan ada 15.649 Mahasiswa yang berhak menerima bantuan KJMU Tahap 1 Tahun 2024 dengan total bantuan Rp 9 juta per semester. Namun dalam proses pencairan dana KJMU ini memiliki syarat yang wajib Kamu penuhi seperti dibawah ini.
Total sebanyak 110 PTN dan 14 PTS di Indonesia yang terdaftar dalam program Pendidikan KJMU 2024 dimana nantinya digunakan untuk dua alokasi pembiayaan. Lantas bagaimana cara untuk mendaftar sebagai penerima KJMU?
Baca Juga: Mahasiswa Baru? Ini 6 Hal yang Perlu Kamu Lakukan di Awal Kuliah
Dua pembiayaan ini terdiri dari biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN dan PTS sebagai pelunasan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan biaya pendukung personal atau biaya hidup Mahasiswa.
KJMU merupakan program strategis Provinsi Jakarta untuk meningkatkan mutu Pendidikan untuk para Mahasiswa DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai tepat waktu.
Lantas bagaimana caranya agar KJMU Tahap I Tahun 2024 cair dan apa saja syarat menjadi penerima dana Pendidikan ini?
Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap 1 Tahun 2024 ini dilakukan usai terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku Tabungan dan ATM, penyerahan buku Tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI yang dikutip oleh ayojakarta dari akun Instagram upt.p4op.
Diketahui hingga kini memang belum ada pendaftaran KJMU namun jika Kamu ingin menjadi penerima dana bantuan Pendidikan Pemprov DKI Jakarta ini, maka Kamu harus memenuhi 3 syarat dibawah ini, yaitu
1. Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, baik DTKS Daerah dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD
Sedangkan cara untuk mengecek daftar penerima, maka dapat dilakukan dengan cara:
1. Masuk dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php.
2. Ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan), pilih tahun dan tahap pencairan
3. Klik “Cek”
Itulah informasi terkait syarat dan cara cek penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 yang cair paling lambat pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024.***
Baca Juga: Keren! 15 SMA Swasta di Indonesia Ini Masuk Daftar 100 Terbaik Versi LTMPT, Sekolahmu Termasuk?

Share this article
Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mulai cair hari ini 27 Juni 2024. Ketahui cara cek penerima dan syaratnya di sini.