AYOJAKARTA.COM - Data Pokok Pendidikan adalah sebauh akronim dari Dapodik, sebuah sistem pendataan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemendikbud Ristek memastikan semua layanan Dapodik tidak memungut biaya dalam bentuk apapun alias gratis.
Dengan demikian, kementerian bersama pihak terkait meminta agar semuanya tidak tertipu oleh pungutan liar (pungli).
Layanan gratis Dapodik ini berlaku untuk semuanya, termasuk penambahan siswa baru, pengelolaan data, pembaruan data, dan lain sebagainya.
Dapodik mendukung kebijakan satu data sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan yang lebih baik.
Sebagaimana fungsinya, Dapodik juga akan digunakan untuk acuan data dalam kebijakan-kebijakan dari kementerian pendidikan.
Seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Program Sekolah Penggerak, dan Rapor Pendidikan dapat diakses melalui Dapodik.
Selain itu, aplikasi ini digunakan juga untuk menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah, tunjangan profesi guru, hingga memantau kualitas pendidikan.
Untuk mewaspadai terjadinya pungli, pastikan mengakses layanan Dapodik melalui jalur resmi satuan pendidikan atau dinas.
Jangan pernah memberikan uang atau hadiah kepada oknum yang mengaku mengurus Dapodik.
Baca Juga: Catat! Inilah Arti Kode Kelulusan CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan
Jika terjadi indikasi pungutan liar dalam segala proses pelayanan Dapodik, maka kalian bisa melaporkan kejadian itu segera.
Laporkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui laman "https://kemendikbud.lapor.go.id/".
Setelah masuk di laman tersebut akan ditampilkan halaman berjudul "Sampaikan Laporan Anda".
> Pilih Klasifikasi Laporan, pilih salah satu (Pengaduan, Aspirasi, Permintaan Informasi)
> Ketikkan judul pada kolom judul laporan
> Isi laporan pada kolom ketik isi laporan
> Pilih tanggal kejadian
> Pilih lokasi kejadian
> Ketik instansi tujuan
> Pilih kategori laporan
> Selanjutnya, bisa melampirkan bukti atau data yang berkaitan
> Pilih (Anonim, Rahasia), kemudian klik LAPOR!.
Demi mewujudkan pendidikan yang jujur, transparan dan bebas biaya kalian bisa mengawasi segala prosesnya dengan seksama.***

Share this article
Kemendikbud Ristek memastikan semua layanan Dapodik tidak memungut biaya dalam bentuk apapun alias gratis, cara ajukan laporan di sini