AYOJAKARTA.COM - Pemerintah daerah di Indonesia telah mulai memenuhi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pendaftaran PPPK Tahap II.
Seperti melalui surat edaran yang diterbitkan pada 11 Januari 2025, sejumlah Pemda seperti Jawa Timur telah memberikan informasi penting mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Hal ini menyusul adanya kebijakan terbaru yang mengharuskan tenaga honorer untuk segera melakukan pendaftaran PPPK Tahap II.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Inilah Perbedaan SNBP dan SNBT 2025 untuk Bisa Jadi Maba
Batas waktu pendaftaran yang akan ditutup hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB ini menghimbau agar tenaga honorer bisa segera mendaftarkan diri.
Tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwajibkan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Bagi mereka yang tidak mengikuti proses seleksi pada kedua periode PPPK, baik tahap 1 maupun tahap 2, dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini merupakan langkah tegas sebagai bagian dari upaya penyelesaian status tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Adapun bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat dan mengikuti seleksi PPPK pada tahap 1 atau 2, tetap akan dianggarkan gaji oleh pemerintah daerah, dengan prioritas pada mereka yang masuk dalam database BKN.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 15 Januari 2025, mereka harus segera menyelesaikan proses pendaftaran agar tidak terancam kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: 3 Informasi Penting Seputar Dapodik 2025: Operator Sekolah dan Guru Wajib Tau
Menanggapi situasi ini, pemerintah daerah diinstruksikan untuk mendorong seluruh tenaga honorer di unit kerja masing-masing.
Mereka diminta untuk mengikuti pendaftaran dan menyelesaikan proses seleksi, demi memastikan kelangsungan status kepegawaian mereka sebagai PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Sejumlah langkah strategis telah diambil untuk memastikan transisi yang mulus bagi tenaga honorer, dengan kebijakan yang jelas terkait pengangkatan dan pengaturan gaji.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tenaga honorer yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berisiko menghadapi pemutusan hubungan kerja.
Oleh karena itu, tenaga honorer yang belum melakukan pendaftaran diminta untuk segera melaksanakan prosedur pendaftaran sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.***

Share this article
Batas waktu pendaftaran yang akan ditutup hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB ini menghimbau agar tenaga honorer bisa segera mendaftarkan