Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera, 18,7 Kg Sabu Disita

Ilustrasi
TANGERANG, AYOJAKARTA -- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatera seberat 18,7 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku MT berusaha menyelundupkan sabu seberat 18,7 kilogram asal Sumatera. MT mendapatkan sabu tersebut di daerah Bengkulu.
"Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, tim menyamar dan mengamankan tersangka," ujar Yusri, Jumat 20 Agustus 2021.
Menurut pengakuan MT, narkotika asal Sumatra tersebut rencananya akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Tangerang.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal saat Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang kurir sabu seberat 800 gram.
"Semua sabu didapatkan dari Sumatra melalui Bengkulu yang harusnya diantarkan MT beberapa waktu lalu ke Jabodetabek. Dua gram ini bisa rusak generasi muda kita, bisa ratusan ribu pemuda kita bisa dirusak. Kalau dirupiahkan sekitar satu kilogram sekitar Rp1,3 miliar, total semua bisa capai Rp20 miliar lebih," jelasnya.
Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus obat-obatan terlarang itu.
"Tersangka MT ini dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 200 Juta rupiah oleh KA apabila dia berhasil mengantar sabu tersebut ke Jakarta, " tuturnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengatakan jaringan narkotika ini dikendalikan oleh napi.
"Jaringan dikendalikan oleh KA (DPO) yang disinyalir berada di dalam lapas dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subscribe Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Narkotika asal Sumatra tersebut rencananya akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kota Tangerang.