AYOJAKARTA.COM -- Warganet masih dibuat terperanjat dengan kabar pelantikan Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang merupakan tersangka kasus pencabulan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Singkawang berinisial HA juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga mencabuli anak di bawah umur yakni berusia 13 tahun.
Lantaran tetap dilantik meski berstatus sebagai tersangka pencabulan, Anggota DPRD Singkawang berinisial HA banyak mendapat sorotan warganet.
Menyikapi penetapan tersangka, Akbar Hidayatullah selaku kuasa hukum HA menilai penetapan sebagai tersangka terhadap kliennya merupakan hal yang terlalu prematur.
Pada Juli 2024 orang tua korban melaporkan HA ke Pihak Kepolisian, sebelum kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada Agustus kemarin.
Anggapan tersebut, oleh Iptu Deddi Sitepu selaku Kasat Reskrim Polres Singkawang sempat mendapat sanggahan.
Iptu Deddi menilai, setiap proses penetapan hukum terhadap tersangka HA sudah melalui serangkaian tahapan yang sesuai dengan prosedur.
Terkait dengan tetap dilakukannya acara pelantikan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat tersebut Komisioner KPU Kota Singkawang memberi pernyataan.
Menurut Umar Faruq, KPU tidak bisa melakukan penundaan pelantikan terhadap anggota Dewan karena telah diatur dalam Pasal 48 dan 49 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Sah, Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG, Ayah David: Selamat Membusuk di Penjara
Namun demikian acara pelantikan masih memungkinkan dilakukan penundaan, apabila anggota Dewan menjalani vonis Pidana atau menjadi Tersangka Kasus Korupsi.
Sehubungan dengan adanya pelantikan tersebut, Ahmad Heryawan selaku Pelaksana Harian Presiden PKS memberi tanggapan.
Menurut Aher, pihaknya memiliki mekanisme internal sehingga akan dilakukan penangan khusus terkait kadernya yang kini menjadi sorotan.
Lebih lanjut, Aher memastikan akan tetap mengupayakan proses hukum sebagai bentuk penyelesaian terhadap setiap bentuk pelanggaran.
“Selain mekanisme internal, juga kita tentu menyerahkan dan menghormati mekanisme hukum positif yang berlaku,” jelas Aher.
Berkenaan dengan acara pelantikan Anggota DPRD Singkawang yang berstatus tersangka kasus pencabulan, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia memberi tanggapan.
Baca Juga: Terancam 15 Tahun di Bui, Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap AG
Menurut Titi Anggraini, meski dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, pelantikan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai moral.
Anggota Dewan menurut Titi merupakan jabatan publik yang harus mengedepankan nilai moral, hukum, kejujuran karena merupakan individu pilihan.
KPU idealnya juga dapat melakukan terobosan, dengan melakukan berbagai pendekatan untuk tidak memilah jenis kejahatan bagi setiap anggota Dewan.
Terlebih karena kasus pelecehan seksual di Indonesia, menurut Titi menjadi suatu permasalahan sosial yang bersifat darurat untuk segera ditangani.
“Kasus korupsi dan pelecehan seksual terhadap anak, keduanya merupakan pelanggaran tindak pidana darurat dalam praktik hukum,” jelas Titi.***

Share this article
Tetap dilantik meski berstatus sebagai tersangka pencabulan, Anggota DPRD Singkawang berinisial HA banyak mendapat sorotan warganet.