AYOJAKARTA.COM – Mantan manajer Fuji Utami, Batara Ageng, kini telah menjadi tersangka kasus penggelapan senilai Rp 1,3 miliar.
Meski sang mantan manajer sudah ditangkap dan diproses hukum, Fuji Utami mengaku belum tahu bisa atau tidak mengikhlaskan uang Rp 1,3 miliar miliknya.
Diketahui, uang Rp 1,3 miliar tersebut merupakan hasil jerih payah Fuji Utami dari berbagai kerja sama komersial.
“Wah itu kita serahin kepada Tuhan aja deh kalo gitu,” kata Fuji dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (13/7/2024).
Diketahui, dalam pemeriksaan Batara mengakui bahwa ia tergoda dengan jumlah uang hasil kerja sama komersial.
Batara pun mengaku uang yang ia ambil tersebut dipakai untuk mencicil kendaraan pribadi dan apartemen.
Mengenai hal itu, Fuji enggan berkomentar banyak karena dirinya tidak tahu dimana mobil eks manajer berada.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Setuju Iptu Rudiana Hadir untuk Ungkap Kasus Vina: Dia Saksi Kunci!
Fuji pun belum bisa memastikan apakah mobil yang masih dicicil tersebut akan diambil olehnya atau tidak.
“Wah itu nggak tahu ya itu dimana mobilnya. Aku nggak tahu dimana mobilnya sih sampai sekarang. Nggak tahu deh aku nggak pernah liat lagi mobil dimana,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini Fuji memilih untuk mengikuti segala porses hukum yang akan berjalan nantinya.
Dirinya mengaku tidak mau menaruh rasa dendam terhadap mantan manajernya yang sudah membawa kabur uang miliknya.
Baca Juga: BPOM Buka Formasi 781 untuk CPNS 2024, Cek Rinciannya di Sini!
“Iya aku ikutin proses hukum aja lah apa yang terbaik menurut aku. Mereka pasti lebih paham lah di dalam sana apa yang adil buat aku apa yang adil buat dia juga hukumannya. Nggak mau terlalu naro dendam banget juga di hati nanti hidup aku jadi nggak tenang-tenang juga kan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Fuji melaporkan Batara ke Polda Metro Jaya pada 7 September 2023 lalu.
Batara diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024.

Share this article
Meski sang mantan manajer sudah ditangkap, Fuji Utami mengaku belum tahu bisa atau tidak mengikhlaskan uang Rp 1,3 miliar miliknya.