AYOJAKARTA.COM - Sebagai salah satu sumber penopang dan pendapatan ekonomi rakyat, keberadaan warung Madura tengah menjadi sorotan publik.
Warung Madura adalah istilah bagi warung tradisional atau kelontong di wilayah perkampungan yang biasa menyediakan berbagai jenis barang kebutuhan konsumsi harian.
Bukan sekedar barang keperluan rumah tangga dan konsumsi, warung Madura yang tersebar di banyak tempat juga menyediakan Bahan Bakar Minyak eceran.
Memiliki jam operasi yang nyaris tanpa henti atau nonstop, warung Madura dianggap menjadi penyebab menurunnya omset pendapatan sejumlah minimarket.
Akibatnya, sejumlah pengusaha minimarket di sebagian wilayah Indonesia seperti Klungkung-Bali, memberikan batasan jam operasional hingga pukul 24:00.
Pembatasan jam operasional hingga pertengahan malam tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan atau karena alasan keamanan.
Menurut sejumlah pemilik warung kelontong Madura, pembatasan tersebut merupakan hal cukup mengerikan sebab berpotensi mengurangi pendapatan.
Terkait dengan adanya kesamaan produk yang diperjual-belikan dengan minimarket, pemilik warung mengaku ada perbedaan mekanisme.
Selain beberapa produk di warung kelontong Madura bisa dibeli secara eceran, produk yang ditawarkan juga relatif lebih fleksibel.
Baca Juga: Viral Video Kasir Minimarket di Purwokerto Fasih Bahasa Jepang, Ngaku Belajar dari Nonton Anime
Sehubungan dengan adanya pembatasan jam operasional bagi warung Madura di beberapa wilayah, Menteri Koperasi dan UKM memberi pernyataan.
Dalam pernyataan resminya Teten Masduki menegaskan Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM.
“Kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi toko kelontong milik masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan pembatasan yang terjadi di Klungkung-Bali, Menteri Koperasi memastikan tidak ada aturan daerah mengenai jam operasional.
Menyikapi polemik warung Madura atau toko kelontong di tengah masyarakat dengan jam operasional tanpa henti, Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri menanggapi.
Menurut Abdullah, keberadaan warung Madura merupakan respon alamiah yang timbul sebagai akibat menjamurnya minimarket di Indonesia.
Berbeda dengan era sebelumnya yang banyak menjamur di pinggir-pinggir jalan atau area pasar, keberadaan warung Madura kini muncul di tengah-tengah masyarakat.
Selain perbedaan segmentasi produk, Abdullah menilai salah satu hal unik yang menjadi ciri khas warung Madura atau kelontong dibanding minimarket adalah akses berhutang.
Karena itu, Abdullah menilai memberikan batasan jam operasi bagi para pelaku usaha mikro merupakan hal yang kurang bisa disepakati.
Memberi batasan jam operasional bagi pelaku ekonomi mikro, menurut Ketua Umum DPP IKAPPI berpotensi mematikan ekonomi.
“UMKM, kelontong, warung rumahan kok diatur, ini kematian ekonomi lokal di Indonesia,” tegasnya. ***

Share this article
Jam operasi yang nyaris tanpa henti, warung Madura dianggap jadi penyebab menurunnya omset pendapatan sejumlah minimarket.