AYOJAKARTA.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali dengan tegas menyampaikan bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arya Wedakarna (AWK), anggota DPD daerah pemilihan Bali.
Dalam sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI, MUI Bali menjelaskan isu pokok terkait video pertemuan AWK dengan Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai yang telah menjadi viral.
Dalam video tersebut, MUI Bali menduga terdapat ujaran kebencian dan isu identitas yang melanggar tata tertib. Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, mengungkapkan bahwa video tersebut berdurasi 49 menit dan berisi pernyataan AWK yang dianggap mengandung muatan SARA.
MUI Bali tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga melampirkan tiga bukti pendukung. Bukti tersebut mencakup tanggapan hukum dari MUI Bali, unggahan dari AWK, dan rekapan sidang dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI dengan Bea Cukai Bandara Gusti Ngurah Rai.
Agus Samijaya, menurut laporan Republika pada Jumat, 19 Januari 2024, menjelaskan bahwa AWK mencoba membingkai isu agama dengan pernyataan seperti "apa agama sampean, apakah agama sampean tidak mengajari.” Dia menilai bahwa AWK berulang kali menggunakan bahasa yang memicu ketegangan, seperti pernyataan mengenai status pendatang dan pribumi yang dapat memicu perpecahan di masyarakat Bali.
Baca Juga: Arya Wedakarna Bikin Ulah Lagi dan Bisa Dilaporkan UU ITE, Dianggap Permalukan Nama Baik Guru
MUI Bali mengkritisi AWK atas pernyataannya terkait identitas, khususnya dalam konteks politik. Mereka menyoroti pernyataan AWK yang menyentuh politik identitas, seperti ketidaksetujuannya terhadap orang yang menggunakan penutup kepala dengan pernyataan "tidak mau orang yang pakai penutup kepala tidak jelas this is not Middle East."
Agus Samijaya menekankan bahwa jika pernyataan tersebut merujuk pada topi bukan hijab, AWK seharusnya tidak melibatkan isu identitas dalam ruang politik. MUI Bali juga menyampaikan bahwa apresiasi diberikan kepada mereka yang bersedia memberikan keterangan dalam sidang BK DPD RI.
Sidang dipimpin oleh I Made Mangku Pastika dan Habib Ali Alwi, dengan proses pengumpulan keterangan dari Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan keterangan terlapor, Arya Wedakarna, masih berlangsung hingga berita ini ditulis. MUI Bali menegaskan kesiapannya menghadapi dinamika yang mungkin terjadi, baik dalam penyelesaian secara hukum maupun melalui pendekatan kekeluargaan.
Baca Juga: 7 Kontroversi Arya Wedakarna, Ngaku Raja Majapahit sampai Menyindir Hijab Islam
FSGI turut Mengecam AWK
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai tindakan kontroversial AWK yang menegur seorang guru di SMKN 5 Denpasar dapat dilaporkan dengan UU ITE.
Peneguran tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis dan dapat merugikan pihak sekolah serta keluarga besar SMKN tersebut.
Menurut Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, tindakan AWK dalam menegur guru di depan umum, merekamnya, dan membuatnya viral dianggap sebagai perbuatan yang tidak benar.
FSGI menilai hal tersebut dapat masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan bahkan dapat melanggar UU ITE jika disebarkan dengan maksud tertentu.
Retno menekankan bahwa tindakan tersebut dapat memberikan dampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya, dan lembaga tempatnya bekerja.
FSGI pun menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru, menganggapnya sebagai bentuk kekerasan yang harus dihindari.
Baca Juga: Nasib Arya Wedakarna Dipinggir Jurang usai Sindir Hijab, Polda Bali Ambil Tindakan Serius
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menambahkan bahwa jika terdapat dugaan kekerasan oleh oknum guru, penyelesaiannya harus didalami dengan pendekatan pendidikan yang memastikan efek jera bagi terduga pelaku.

Share this article
MUI Provinsi Bali dengan tegas menyampaikan bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arya Wedakarna (AWK).