AYOJAKARTA.COM – Disebut-sebut sebagai salah satu pihak terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo, Rismon Sianipar dicecar sebanyak 97 pertanyaan.
Selain berkenaan dengan pasal-pasal ITE, Fitnah serta Pencemaran nama baik, Rismon Sianipar juga ditanya alasan mengaji dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Joko Widodo.
Meski pertanyaan terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo dianggap ada yang kurang relevan, Rismon Sianipar berkomitmen akan tetap menghormati proses hukum.
“Jadi ini memang pasalnya panjang, banyak sekali, melebihi pasal-pasal bagi para koruptor, ada sejumlah pertanyaan yang saya tidak berkenan,” jelas Rismon kepada awak media.
Doorstop di hadapan sejumlah awak media, Rismon menyebut alasannya memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan karena menyangkut kajian ilmiah.
Sempat disebut-sebut sebagai salah satu pihak Terlapor, kedatangan Rismon menemui pihak penyidik justru sebagai Terundang untuk memberikan klarifikasi.
Belum secara resmi ditetapkan sebagai Terlapor oleh pihak Polda Metro Jaya, Rismon menilai pemanggilannya lebih berkaitan dengan sejumlah pernyataan.
Baca Juga: Step by Step, Cara Mengaktifkan dan Menggunakan Fitur Gemini Live di Samsung Galaxy A36 5G
Selain karena unggahan di akun X dan kanal Youtube miliknya, penyidik juga menyoal pernyataan Rismon saat menjadi narasumber di Diskursus.Net bersama Roy Suryo.
Bukan hadir sebagai pihak Terlapor, Rismon mengaku tidak mengetahui siapa pastinya dua sosok berinisial RS yang kini ramai diperbincangkan.
Sebelumnya, nama Rismon Sianipar dan Roy Suryo sempat digadang-gadang sebagai dua sosok berinisial RS yang menjadi sasaran pelaporan Joko Widodo.
“Inisial RS-RS, siapa RS sampai saat ini kita masih belum tahu,” terang Rismon yang juga diperkuat oleh pernyataan Ahmad Khozinudin selaku Kuasa Hukum.
Baca Juga: Duel Samsung Galaxy A26 5G vs A36 5G: Layar, Kamera, Baterai, Siapa yang Punya Performa Terbaik?
Terkait dengan kisruh dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo, Khozinudin menilai tidak ada persoalan yang secara hukum pidana pantas dijadikan sebagai gugatan.
Sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Rismon, menurut Khozinudin lebih kepada bentuk aktualisasi seorang Ilmuwan terhadap bidang keilmuannya.
Dimaksudkan untuk memberikan sejumlah penilaian sesuai bidang keilmuan, Khozinudin menganggap hal tersebut tidak sepatutnya dijadikan sebagai pelanggaran.
“Kami menilai tidak ada perkara pidana disini, ini seorang ilmuwan yang memberikan pandangan secara ilmiah untuk menjawab suatu fenomena,” jelasnya.
Baca Juga: Menyusuri Jalan Akses Ke Masjidil Haram, Penjagaan Berlapis Jangan Coba Masuk Tanpa Kartu Nusuk
Mengutip pernyataan Profesor Jimly Asshidiqie selaku Pakar Hukum Tata Negara, persoalan dugaan ijazah palsu yang berlarut, menurut Khozinudin merupakan ranah PTUN atau PN.
Berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan tersebut, Khozinudin menilai hasil final kasus ijazah palsu Joko Widodo berada di tangan Pengadilan Negeri.
“Hari ini di Pengadilan Negeri sudah bergulir dua perkara di Surakarta dan Sleman, jadi ini sudah cukup,” pungkasnya. ***

Share this article
Rismon Sianipar dicecar 97 pertanyaan soal ijazah Jokowi. Ia hadir beri klarifikasi, bukan sebagai terlapor, dan hormati proses hukum.