AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengumumkan keputusan penting untuk mencabut laporan polisi terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Syarifah Fadiyah Alkaff yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Syarifah Fadiyah Alkaff diketahui mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang membuat Pemkot Jambi merasa perlu untuk mengambil tindakan hukum.
Namun dalam upaya penyelesaian yang lebih adil dan seimbang, Pemkot Jambi memutuskan untuk menerapkan prinsip keadilan restoratif.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Alwajon Putra mengungkapkan melalui pesan singkat bahwa Syarifah Fadiyah Alkaff telah meminta maaf melalui TikTok pribadinya @fadiyahalkaff.
Permintaan maaf tersebut dipandang positif oleh Pemkot Jambi yang kemudian memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadapnya.
"Sejak Minggu tanggal 4 Juni 2023, akun TikTok @fadiyahalkaff telah menyampaikan permintaan maaf di akun tersebut," ungkap Muhamad Gempa Awaljon Putra dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (6/6/2023) dari YouTube KompasTv.
Dalam kasus ini, Pemkot Jambi juga menjalin komunikasi dan kesepahaman dengan penyidik Polda Jambi untuk menyelesaikan proses administrasi hukum.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian administrasi perkaranya kepada Polda Jambi," tambah Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Sementara itu, Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menjelaskan bahwa kasus pelanggaran ITE yang melibatkan siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff tidak akan dilanjutkan.
Mereka akan menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik ini.
"Kasus tidak akan dilanjutkan, karena kami akan menerapkan prinsip keadilan restoratif," kata Kompol Andi Purwanto.
Keadilan restoratif adalah pendekatan yang bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dalam penyelesaian perkara tindak pidana.
Mekanisme ini melibatkan dialog dan mediasi antara semua pihak yang terlibat dengan fokus pada pemulihan dan kesepakatan yang adil bagi korban maupun pelaku.
Pelaporan terhadap Syarifah Fadiyah Alkaff bermula dari kritik yang diungkapkannya terhadap Pemkot Jambi melalui video yang diunggah di akun TikTok pribadinya @fadiyahalkaff.
Dalam video tersebut, Syarifah Fadiyah Alkaff mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan sebuah perusahaan yang diduga melanggar peraturan mengenai angkutan jalan.
Baca Juga: Buntut Polisikan Syarifah Fadiyah Alkaff, Kabag Hukum Pemkot Jambi Mulai Dikuliti Netizen
Dalam unggahan videonya, Syarifah Fadiyah Alkaff mengungkapkan kekesalannya terhadap Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut yang menurutnya telah merugikan neneknya yang merupakan seorang pejuang kemerdekaan RI.
Syarifah Fadiyah Alkaff menyoroti izin truk dengan beban lebih dari 20 ton yang melintasi jalan di lingkungan warga selama hampir 10 tahun dan menyebabkan kerusakan pada rumah neneknya.
Dalam respons terhadap klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemkot Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff juga mengunggah video yang berjudul 'Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi'.
Melalui video tersebut, Syarifah Fadiyah Alkaff memberikan tanggapannya terhadap klarifikasi tersebut dan secara emosional mengeluarkan kalimat kontroversial yang menyebut Pemkot Jambi isinya iblis semua.
Keputusan Pemkot Jambi untuk mencabut laporan polisi terhadap Syarifah Fadiyah Alkaff dan menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian konflik ini telah menarik perhatian luas masyarakat.
Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih adil dan seimbang dalam menyelesaikan sengketa serta memberikan ruang bagi rekonsiliasi antara pihak terkait.***

Share this article
Setelah viral, Pemkot Jambi akhirnya mencabut laporan polisi terhadap Syarifah Faidyah Alkaff siswi SMP yang mengkritik Wali Kota.