Langgar Aturan PPKM Level 3, Polisi Segel 2 Tempat Karaoke di Bekasi dan Jakarta

Ilustrasi
TEBET, AYOJAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar operasi di tempat hiburan guna mencegah kerumunan selama PPKM Level 3. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian menyegel dan memasang garis polisi di dua tempat karaoke di kawasan Bekasi Kota dan Jakarta.
Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Suhermanto, mengatakan petugas kepolisian juga melakukan tes urin terhadap tamu karaoke.
"Diketahui ada 1 tamu karaoke di Bekasi dinyatakan positif, kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Minggu 12 September 2021.
Saat ini, satu orang yang diamankan itu tengah dilakukan pemeriksaan. Polisi akan memeriksa terkait izin obat yang di konsumsi orang tersebut.
"Sekarang masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor. Kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan saat operasi ini, serta sanksi denda lainnya," katanya.
Petugas kepolisian langsung menyegel tempat karaoke lantaran sudah melanggar aturan PPKM Level 3.
"Yang kedua kami laksanakan razia di Moonshine di daerah Kuningan, Jakarta. Di Moonshine diketahui pengunjungnya cukup banyak, lebih dari 100 orang. Kita lakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung secara random, hasilnya 1 pengunjung membawa obat penenang," jelasnya.
"Dari dua tempat ini semuanya kami lakukan police line. Untuk tindak selanjutnya, kami serahkan kepada reskrim untuk perkara pidana umumnya," tambahnya.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Baca Juga
Jakarta Pusat
Share this article
Saat ini, satu orang yang diamankan itu tengah dilakukan pemeriksaan. Polisi akan memeriksa terkait izin obat yang di konsumsi orang itu.