KABUPATEN BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Bupati Bekasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengimbau agar lokasi usaha yang masuk dalam sektor kepariwisataan untuk taat aturan. Hari ini, Kamis (31/12/2020), lokasi usaha yang dimaksud wajib tutup pukul 19.00 WIB. Itu dilakukan untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru 2021.
“Kita mengambil kebijakan pengaturan atau pembatasan operasional sektor kepariwisataan yang berlaku 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021,” kata Eka di Cikarang, Rabu (30/12/2020).
“Masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menambahkan, tempat wisata edukasi dan wisata air serta tempat hiburan malam dan sejenisnya ditutup mulai 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
AYO BACA : RESOLUSI 2021: Semoga yang Tersisa Makin Bermakna
“Ini mengikuti juga Maklumat Kapolri, SE Gubernur Jabar, SE Bupati dan melihat kebijakan yang diambil DKI Jakarta, mengingat juga wilayah Kabupaten Bekasi berada dekat DKI,” kata Hendra.
Hendra menambahkan, usaha perhotelan juga dilarang melaksanakan acara perayaan tahun baru 2021.
“Dilarang merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung hiburan dan kembang api,” ujarnya.
Beberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi akan ditutup mulai pukul 20.00 WIB hari ini. Yakni, jalan ke Bundaran Golf Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, dan seputar Meikarta.
“Kami mohon maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, bila diskresi ini mengganggu kenyamanan seluruh warga. Hal ini kami lakukan demi kebaikan kita semua, karena bagi kami keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
AYO BACA : Sanksi Pidana Mengancam Pelaku Usaha yang Fasilitasi Perayaan Tahun Baru di Tangsel

Share this article
“Masyarakat tetap di rumah saja saat tahun baru 2021. Demi kesehatan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ujarnya.