KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Kasus corona di Kota Bekasi masih belum menunjukkan angka penurunannya. Sepekan lalu saja, angka penambahan kasus positif Covid-19 mengalami penambahan 422 kasus dan menjadikan akumulasi kasus tersebut 3.237 kasus.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun meminta agar para penyelenggara hiburan malam mematuhi Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB). Ia meminta agar pengusaha hiburan malam sadar dengan pembatasan jam malam.
Hal ini sebagai tindak lanjut penyegelan sejumlah kafe di Galaxy, Bekasi Selatan pada Sabtu (26/9/2020) pekan lalu akibat pengunjung terlalu ramai dan tidak menjaga jarak serta waktu operasional melebihi pukul 23.00 WIB.
”Ayo kita kerjasama, anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan Covid-19 sekaligus memutar roda ekonomi, kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu di hadapan para pelaku usaha yang diundang ke Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (28/9/2020).
Dia kembali mengingatkan bahwa rumah makan boleh dibuka dan pengunjung makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk drive thru dan take away boleh hingga pukul 23.00 WIB. Begitupun dengan kafe dan tempat hiburan malam.
AYO BACA : Ini 5 Daerah di Jabar yang Jadi Zona Merah Corona
Pepen juga dengan tegas akan menindak para pelaku usaha yang masih keras kepala dan tidak mau mengikuti aturan. Hal ini penting untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
“Disparbud dipersilahkan mengendalikan perizinan, Polres, Dandim, Satpol pengendalian pengawasan lapangan. Apabila masih ada yg bandel tidak ikuti aturan dan ngeyel, Pemerintah Kota Bekasi dan Polres tidak akan segan-segan untuk langsung menyegel,” ujarnya.
Tak Tahu Aturan
Salah satu pemilik kafe yang disegel, Agnes mengklaim kurang mendapatkan sosialisasi mengenai adanya aturan jaga jarak di Kota Bekasi. Padahal, Pemkot sudah berulang kali melakukan patroli, hingga sosialisasi jam malam di setiap sudut kota.
“Dalam peraturannya belum tahu tentang social distancing (jaga jarak sosial) karena belum adanya pemberitahuan. Kita tahunya hanya (aturan) menggunakan masker saja,” kata Agnes.
AYO BACA : Pendaftaran Prakerja Gelombang 10 Sudah Ditutup, Yuk Ikutan Survei Evaluasi, Ada Insentif Rp50 Ribu
Dia mengaku kaget ketika mendapat pemberitahuan dan surat pemanggilan dari Kepala Satpol PP Kota Bekasi terkait penyegelan tempat usaha miliknya.
“Saya terus terang shock dan saya harap bisa kembali diberitahukan secara luas supaya tidak lagi terjadi kesalahan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi memanggil para pelaku usaha gedung pertemuan, kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi Sabtu (26/9/2020) pekan lalu.
Seperti diketahui, sejumlah kafe di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan disegel lantaran tidak mentaati aturan jam malam dan abai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Misalnya saja mengadakan mini konser dimana pengunjung banyak yang tak memakai masker serta tak mematuhi aturan jaga jarak.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menampik anggapan bahwa pihaknya kurang melakukan sosialisasi aturan di masa Adapatsi Tatanan Hidup Baru (ATHB). Semua pihak diklaim sudah terjun langsung ke masyarakat untuk mematuhi protokol yang berlaku.
Ia menegaskan, dari tingkat yang terkecil seperti RT, RW Siaga sampai melibatkan kepolisian dan TNI, semua sudah melakukan sosialisasi.
AYO BACA : Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Share this article
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menampik anggapan bahwa pihaknya kurang melakukan sosialisasi aturan di masa Adapatsi Tatanan Hidup Baru (ATHB). Semua pihak diklaim sudah terjun langsung ke masyarakat untuk mematuhi protokol yang berlaku.