CIKARANG PUSAT, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberi penjelasan mengenai peningkatan kasus Covid-19 di kawasan industri, khususnya yang terjadi di PT LG Electronics Indonesia.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Irfan Maulana mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi di perusahaan itu merupakan imported case atau kasus impor dimana transmisi penularan tidak terjadi secara lokal.
“Ini adalah kasus poradis, imported case. Jadi (karyawan) tinggal di zona merah dan bekerja di Kabupaten Bekasi, (lalu) terjadi transmisi,” kata Irfan dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa Kabupaten Bekasi beririsan langsung dengan Kota Bekasi dan DKI Jakarta. Ada yang tinggal di Jakarta atau Kota Bekasi, bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi, dan begitu juga sebaliknya,” lanjut dia.
Hingga saat ini, ada 242 orang karyawan PT LG Electronics Indonesia yang terkonfirmasi positif, yakni 25 pasien dirawat di rumah sakit, dan sisanya isolasi mandiri di tempat masing masing, yang dibedakan berdasarkan gejala yang diderita pasien.
Gejala sedang sampai tinggi dirawat di rumah sakit, sedangkan isolasi mandiri dilakukan oleh pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala. Perawatan tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan DKI Jakarta.
Adapun Pemkab Bekasi bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi saat ini masih melakukan penelusuran kepada mereka yang melakukan kontak dengan pasien positif.
“Jadi bukan karyawannya saja yang di-swab, tapi juga keluarganya. Keluarga sudah di-tracking dan sebagian melakukan isolasi mandiri,” ujar Irfan.

Share this article
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberi penjelasan mengenai peningkatan kasus Covid-19 di kawasan industri, khususnya yang terjadi di PT LG Electronics Indonesia.