BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mendistribusikan bantuan sosial berupa paket sembilan bahan pokok (Sembako) bagi 150 ribu rumah tangga terdampak Covid-19 di Kota Bekasi.
Penditribusian dilakukan secara bertahap melalui petugas pemantauan dan monitoring (Pamor) di wilayah.
AYO BACA : Anggota DPR Sayangkan Pemotongan Anggaran Sektor Pangan Cukup Besar
Ketua Tim Terpadu Pengendalian Bantuan Sosial Dalam Penaganan Covid-19 Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat mengatakan, 150 ribu warga tersebut merupakan Rumah Tangga Non DTKS terdampak dengan proyeksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.226-Dinsos/IV/2020 Tanggal 15 April 2020.
“Pola distribusi paket bantuan sembako didistribusi bertahap oleh Dinas Sosial Kota Bekasi melalui Kelurahan berdasarkan by name by addres (BNBA) data Rumah Tangga Non DTKS yang telah diverifikasi dan dibuatkan berita acara oleh RW dan lurah di wilayah Kota Bekasi,” kata Taufiq dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
AYO BACA : Erick Thohir Lewat Vicon 'OTW MilenialFest': Pemuda RI Jangan Berhenti Berinovasi karena Corona
Adapun dana bantuan ini berasal dari APBD Kota Bekasi tahun 2020 yang disiapkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi sejumlah 150 ribu paket.
Pendistribusian bantuan itu akan divalidasi oleh Kelurahan dibantu Satgas Pamor/Satlinmas dan Ketua RW dengan menyiapkan Tanda Terima Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima melampirkan fotokopi KK dan KTP/KPM serta dilakukan penempelan stiker bagi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 di Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi telah melakukan verifikasi dan validasi serta pendataan bagi rumah tanggal terdampak Covid-19. Jumlahnya ada 106.138 KK.
Selain itu pendataan juga dilakukan bagi Rumah Tangga Non DTKS terdampak dengan proyeksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi sejumlah 150 ribu KK atau 30% dari jumlah kepala keluarga di Kota Bekasi.
AYO BACA : Masjid Al-Aqsa Ditutup Selama Bulan Ramadhan

Share this article
Selain itu pendataan juga dilakukan bagi Rumah Tangga Non DTKS terdampak dengan proyeksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi sejumlah 150 ribu KK atau 30% dari jumlah kepala keluarga di Kota Bekasi.