AYOJAKARTA.COM - Momen Hari Ulang Tahun atau HUT ke-499 Kota Jakarta membawa kabar baik bagi para pemilik kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program istimewa ini berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, warga bisa melunasi tunggakan pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa fasilitas ini bertujuan meringankan beban masyarakat.
Warga diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan emas ini agar administrasi kendaraan mereka kembali tertib.
Syarat utama program pemutihan pajak ini sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak terutang saja.
Sanksi administratif berupa denda atau bunga keterlambatan akan dihapus sepenuhnya.
Kebijakan ini mencakup denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Selain itu, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB juga ikut dihapus.
Kelebihan utama program tahun ini adalah sistem penghapusan denda secara otomatis.
Wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus ke kantor pajak.
Anda juga tidak perlu datang secara terpisah untuk meminta keringanan. Sistem Pajak Daerah DKI Jakarta akan langsung memotong denda saat Anda melakukan pembayaran pokok.
Bagi Anda yang ingin membayar secara langsung, Pemprov DKI menyediakan fasilitas khusus.
Anda bisa mengunjungi gerai Samsat yang dibuka di area Jakarta Fair Kemayoran.
Layanan ini tentu sangat praktis bagi warga yang sedang menikmati hiburan di sana.
Namun, pembayaran juga tetap bisa dilakukan lewat jalur reguler di kantor Samsat terdekat.
Jika Anda tidak memiliki waktu luang, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di ponsel. Langkah pertamanya adalah melakukan pendaftaran akun dan memasukkan data pribadi.
Setelah itu, daftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka.
Langkah berikutnya adalah memilih menu pembayaran pajak kendaraan pada aplikasi Signal.
Sistem akan memunculkan kode bayar khusus untuk Anda. Pilih bank yang ingin Anda gunakan untuk menyelesaikan transaksi.
Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul di layar hingga proses dinyatakan berhasil. Pemrosesan secara digital ini sangat menghemat waktu.
Sebelum membayar, pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung. Siapkan STNK asli dan fotokopi serta BPKB asli dan fotokopi.
Jangan lupa membawa KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK. Jika proses pembayaran diwakilkan oleh orang lain, Anda wajib menyertakan surat kuasa resmi.
Siapkan juga dana yang cukup sesuai nominal pokok pajak. Warga juga bisa mengecek nilai tagihan terlebih dahulu melalui situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta atau aplikasi JAKI.***

Share this article
HUT ke-499 Jakarta dimeriahkan pemutihan denda PKB & BBNKB otomatis pada 1 Juni–31 Agustus 2026. Warga cukup bayar pokok pajak lewat Samsat Jakarta Fair atau online via Signal, tanpa permohonan khusus