BEKASI, AYOJAKARTA.COM--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendapat pelaporan dari Komite Independen Pemantau Pemilu tentang penyebarluasan video penggerudukan gudang KPU Kota Bekasi di gedung Vivo Kranji, Bekasi Barat, yang sempat di lini masa.
Video tersebut diketahui memperlihatkan aktivitas penyidakan yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan tim advokat 08 BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gudang KPU. Mereka mempermasalahkan tentang pemindahan kotak suara dari Balai Rakyat Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, ke gudang KPU yang dinilai menyalahi aturan.
“Kami menerima laporan dari Komite Independen Pemantau Pemilu kaitan dengan penyebarluasan berita bohong (dugaan kecurangan) yang diunggah salah satu pemilik akun facebook sama dengan video yang viral,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto, Minggu (28/4/2019).
Menurut Tommy, setiap pelaporan yang telah memenuhi syarat formal maupun syarat materil dan telah teregistrasi akan diproses. Masalah ini diketahui menyangkut dengan pidana karena bersinggungan dengan UU ITE maka proses penanganan pelanggaran kemudian akan dilimpahkan kepada Polres Metro Bekasi Kota.
“Melalui Perbawaslu 7 Tahun 2018 Pasal 10 Ayat 2 dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materil diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran. Kami akan kaji bersama pimpinan dan akan kami limpahkan ke instansi terkait (polres). Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi, karena yg disampaikan lebih kepada Undang-undang 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
Dia mengatakan bila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di tengah proses pemilu ini segera melaporkan kepada pihaknya. Dia mengatakan, meskipun awal mula video yang tersebar dibuat karena dugaan pelanggaran, alangkah baiknya dilaporkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan opini tertentu sebelum fakta sesungguhnya terungkap oleh petugas penyelenggaran pemilu.
“Kami Bawaslu sangat menyayangkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan sudah memviralkan video yang belum tentu benar untuk menciptakan opini di masyarakat. Bawaslu akan memproses pihak-pihak tersebut dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, dalam pertemuannya dengan pihak KPU maupun Bawaslu, sudah dijelaskan bahwa proses pemindahan distribusi sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, kepolisian pun telah bertugas memastikan proses penghitungan suara dan logistik berjalan dengan aman dan tertib.
“Jika ada polisi di gudang (KPU) jangan di permasalahkan, siapapun yang merasa ada pelanggaran silahkan laporkan ke Bawaslu dan tidak memviralkan hal-hal yang tidak tepat,” katanya.
Indarto mengungkapkan, pihaknya sendiri tidak segan untuk menindak tegas jika terbukti penyebar video itu terjerat dalam UU ITE. Disamping itu, dia pun menilai yang telah dilakukan tim mengaku advokat BPN dengan menggeruduk gudang KPU justru langkah yang tidak etis.
"Yang boleh masuk ke gudang adalah petugas yang berwenang. Keberadaan anggota kepolisian di gudang penyimpanan kotak suara untuk menjaga keamanan kotak suara dan secara umum tidak ada yang diperbolehkan masuk ke dalam gudang,” tandasnya.

Share this article
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendapat pelaporan dari Komite Independen Pemantau Pemilu tentang penyebarluasan video penggerudukan gudang KPU Kota Bekasi di gedung Vivo Kranji, Bekasi Barat, yang sempat di lini masa.