AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar adanya diskon listrik sebesar 50% yang akan diberlakukan pada bulan Januari hingga Februari 2025.
Kabar ini tentu disambut baik oleh banyak pihak, terutama rumah tangga. Lantas, benarkah kabar tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Memang benar, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga di Indonesia mulai tanggal 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam hal pengeluaran biaya listrik.
Diskon ini akan diberikan secara otomatis, baik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.
Untuk pelanggan prabayar, diskon akan langsung diberikan saat pembelian token listrik.
Contohnya, jika Anda membeli token senilai Rp100.000, Anda hanya perlu membayar Rp50.000 (mendapatkan diskon Rp50.000).
Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan langsung memotong tagihan listrik bulanan Anda.
Baca Juga: Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Siap Buka Seleksi CPNS Tahun 2025?
Misalnya, jika tagihan Anda biasanya Rp500.000, Anda hanya perlu membayar Rp250.000 (mendapatkan diskon Rp250.000).
Namun perlu diperhatikan bahwa program diskon ini memiliki beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut dikutip dari kanal Youtube INFO BANSOS, Kamis (26/12/2024)
1. Hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga.
2. Tidak berlaku untuk pelanggan bisnis, industri, pemerintah, sosial, dan umum.
3. Hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik maksimal 2.200 VA.
4. Pelanggan dengan daya listrik di atas 2.200 VA tidak termasuk dalam program ini.
5. Tidak berlaku bagi pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran listrik.
6. Tidak berlaku bagi pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan komersial atau usaha.***

Share this article
Berikut adalah informasi terkait diskon listrik 50 persen yang akan diberikan pada Januari-Februari 2025.