TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui PT PLN kembali mengucurkan subsidi dalam bentuk token gratis untuk periode November 2020. Bagi warga yang menginginkan, ada 3 cara untuk mengajukan diri mendapatkan token gratis dari BUMN itu.
Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), PLN tidak mengenakan tagihan listrik alias memberikan gratis kepada warga yang tercatat sebagai pelanggan dengan konsumsi daya 50 VA (rumah tangga). Sementara itu, untuk pelangga rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan diskon 50%.
Selain pelanggan PLN kategori rumah tangga, PLN memperluas insentif dalam bentuk pembebasan tagihan bagi kategori pelanggan bisnis kecil 450VA, industri kecil 450VA, dan sosial kecil 450VA.
Nah, pelanggan masih bisa mengajukan diri melalui 3 cara daftar untuk bisa mendapatkan token listrik untuk November 2020 ini. Sebelumnya, kalian bisa memastikan apakah termasuk dalam penerima bantuan subsidi listrik tersebut. Caranya lihat tagihan listrik Anda. Jika memiliki kode M pada nomor struk tagihan, itu artinya Anda bukan golongan subsidi. Karena kode M pada kode R1M artinya mampu.
Berikut tig acara daftar untuk memperoleh bantuan token listrik gratis PLN periode November 2020:
1. Lewat Situs Resmi PT PLN yakni www.pln.co.id.
Cara:
- Buka situs www.pln.co.id > pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
- Token gratis akan tersedia di layar.
- Masukkan token gratis itu ke meteran, sesuai ID Pelanggan
2. Lewat Aplikasi WhatsApp
Cara:
- Buka WhatsApp.
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123
- Ikuti petunjuk > salah salah satunya, masukkan ID Pelanggan
- Token gratis akan muncul
- Masukkan token gratis ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan.
3. Lapor ke Perangkat Kelurahan atau Desa
- Bagi para pelanggan yang tidak memiliki akses Internet, dapat melaporkan kebutuhan token listrik kepada perangkat desa atau kelurahan.
Nah, berikut ini adalah cara mengecek apakah Anda berhak memperoleh pembebasan biaya listrik dalam bentuk token gratis dan diskon tarif:
1. Periksa struk pembayaran bulan lalu;
2. Cek kolom Tarif/Daya;
3. Untuk pelanggan rumah tangga;
Jika ada kode R1, maka Anda berhak atas subsidi listrik;
Jika di kolom Tarif/Daya ada kode R1M/900, maka Anda tak bisa dapat subsidi listrik;
4. Untuk pelanggan UMKM/industri kecil:
Kode B1/450 atau I1/450 berhak peroleh subsidi listrik.

Share this article
Cek Token Listrik Gratis November! Yang Belum, Begini Cara Daftar via WA dan Syarat yang Harus Dipenuhi