JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Peraturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah mulai berlaku, mulai Sabtu (18/4/2020).
Pengguna dapat mengetahui apakah perangkat legal atau tidak dengan mengeceknya melalui situs website Kemenperin www.imei.kemenperin.go.id.
AYO BACA : Garuda Potong Gaji Pegawai Bervariasi di Semua Level
Melalui tersebut, pengguna dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus mengetahui apakah IMEI ponsel yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.
Berikut 2 cara mudah mengecek legalitas IMEI:
AYO BACA : Garuda Potong Gaji Pegawai Bervariasi di Semua Level
1. Dapatkan nomor IMEI ponsel Sebelum mengakses situs website Kemenperin, pengguna harus mendapatkan IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, ketik *#06# dan ponsel akan secara otomatis menampilkan nomor IMEI sebanyak 15 digit di atas barcode dan SN (Serial Number).
2. Mengecek di situs web Kemenperin Setelahnya, pengguna dapat mengakses situs website Kemenperin dan memasukkan 15 digit nomor IMEI yang telah didapat. Jika ponsel pengguna legal, maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin". Sebaliknya, jika ponsel pengguna ilegal maka keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Menurut Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, peraturan IMEI ini berlaku bagi perangkat smartphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Dan penerapan peraturan IMEI menggunakan skema whitelist yang lebih memberi kepastikan kepada pengguna.
"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," ucap Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).
Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan dibeli.
AYO BACA : PSBB Jabodetabek Pengaruhi Ekonomi Nasional

Share this article
Peraturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah mulai berlaku, mulai Sabtu (18/4/2020).