AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 sebentar lagi akan dibuka yakni pada tanggal 11 September 2024.
Jika tidak ada perubahan, pengumpulan berkas KJP Plus akan dimulai untuk jenjang SD dan seterusnya secara bertahap hingga jenjang SMA.
Bagi kamu yang ingin mengajukan KJP Plus, kamu harus memastikan semua persyaratan dan berkas yang diperlukan sudah dipersiapkan dengan baik. Apa saja persyaratan untuk mendaftar KJP Plus tersebut?
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube EKA NUR ARIPIN, pada Senin, 2 September 2024, berikut ini persyaratan KJP Plus yang harus kamu perhatikan.
Syarat Umum dan Khusus
Sebelum masuk ke persiapan berkas, ada baiknya kita mengingat kembali syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penerima KJP Plus.
Ada dua kategori syarat yang harus diperhatikan, yaitu syarat umum dan syarat khusus:
Syarat Umum:
- Pendaftar harus berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Masih aktif bersekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, baik sekolah negeri maupun swasta.
- Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.
- Termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Syarat Khusus:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ingat, terdaftar berbeda dengan baru mendaftar. Status terdaftar bisa dicek melalui situs Siladu.
- Anak disabilitas, anak panti asuhan, atau anak dari penyandang disabilitas yang tercatat dalam SK Gubernur atau SK Dinas Sosial.
Berkas yang Harus Disiapkan
Untuk pengajuan KJP Plus tahap 2 ini, berkas yang harus disiapkan tidak jauh berbeda dari tahap sebelumnya di tahun 2024. Berikut adalah daftar berkas yang perlu kamu persiapkan:
- Formulir Pengajuan: Formulir tersebut bisa didapatkan melalui sekolah masing-masing.
- Surat Pernyataan Penerimaan Bansos dan Permohonan Bansos: Surat ini berisi data orang tua dan siswa yang harus diisi dengan lengkap. Surat tersebut juga perlu ditempel dengan materai dan ditandatangani.
- Fotokopi KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga: Kedua dokumen ini wajib disertakan dalam pengajuan.
- Dokumen Tambahan (opsional): Akta kelahiran atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.
Proses Verifikasi
Setelah berkas dikumpulkan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak sekolah. Pada tahap ini, sekolah akan memastikan semua syarat dan berkas sudah terpenuhi.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun kamu sudah memenuhi semua syarat, belum tentu otomatis akan mendapatkan KJP Plus. Proses verifikasi ini sangat ketat dan melibatkan beberapa faktor lain, seperti:
- Kondisi Ekonomi Keluarga: Misalnya, jika keluarga memiliki rumah dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar atau memiliki kendaraan roda empat, maka pengajuan bisa saja ditolak.
- Catatan Kehadiran dan Perilaku Siswa: Siswa yang sering bolos atau memiliki catatan perilaku buruk, seperti merokok atau tawuran, juga bisa dicoret dari daftar penerima KJP Plus.
- Anggota Keluarga Bekerja di Instansi Tertentu: Jika ada anggota keluarga yang bekerja sebagai TNI, ASN, atau anggota legislatif, pengajuan juga tidak akan disetujui.
Baca Juga: BLT Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu Mulai Cair 2 Hari Lagi, Siap-Siap KPM di Wilayah Ini Banjir Bansos
Bagi kamu yang ingin mengajukan atau mendaftar KJP Plus tahap 2 tahun 2024, pastikan semua berkas dan syarat sudah dipenuhi.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan sebelum diserahkan ke sekolah.

Share this article
Pendaftaran akan segera dibuka, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024.