AYOJAKARTA.COM - Apakah kamu kesulitan mengajukan kredit ke bank karena memiliki skor BI Checking yang buruk?
Mengajukan kredit ke bank bukanlah hal yang mudah karena debitur harus memiliki riwayat BI Checking yang baik.
Dikutip dari laman cimbniaga.co.id pada Senin (26/8/2024), BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat riwayat lancar atau macetnya pembayaran kredit.
Lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang dalam BI Checking terbagi menjadi beberapa skor.
Baca Juga: ALHAMDULILAH! Ada Bansos Tambahan Rp800 Ribu hingga Rp1,4 Juta untuk KPM PKH BPNT Kategori Ini
1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunga hingga lunas tanpa pernah menunggak.
2. Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
4. Skor 4: Kredit Diragukan, debitur menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
5. Skor 5: Kredit Macet, debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Dari kelima skor tersebut, bank akan menolak pengajuan kredit apabila debitur memiliki skor kredit 3, 4, dan 5 yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Oleh karena itu, debitur yang memiliki skor 4 dan 5 harus melakukan pemutihan BI Checking agar pengajuan kredit bisa diterima.
Ketika mengajukan kredit berupa Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking.
Lalu bagaimana cara melakukan pemutihan BI Checking?
Pemutihan BI Checking
Debitur yang mendapatkan skor 3 karena cicilan yang tertunggak harus melakukan beberapa hal untuk pemutihan.
1. Melunasi Cicilan Kredit yang Tertunggak
Langkah ini harus dilakukan karena bank manapun tidak bisa menjamin memberikan persetujuan kredit jika masih memiliki catatan kredit yang buruk.
2. Pantau BI Checking
Setelah melunasi tunggakan, kamu harus memantau BI Checking dan perhatikan perubahan skor. Jika belum ada, segera ajukan komplain ke bank dimana kamu mengambil kredit.
3. Buat Surat Klarifikasi
Bawa surat penjelasan dari bank tempat kamu mengajukan kredit, lalu konfirmasi kepada OJK bahwa kamu telah melunasi kredit dan tunggu hingga BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.
Satu-satunya jalan agar BI Checking kembali bersih adalah dengan membayar semua utang ke pihak bank dan lembaga lainnya.
Oleh karena itu, bagi kamu yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera melunasinya.***

Share this article
Langkah-langkah yang harus dilakukan agar kredit diterima dan tidak masuk daftar hitam di BI Checking, apa saja?