AYOJAKARTA.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan bansos reguler untuk KPM PKH, BPNT, dan KIS PBI di minggu kedua bulan Juli 2024.
Bantuan yang dicairkan berupa uang non tunai PIP Kemdikbud melalui rekening SimPel BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
PIP Kemdikbud RI tahap 4-40 dicairkan untuk KPM siswa-siswa jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dengan nominal pencairan yang berbeda-beda.
Bansos ini disalurkan kepada KPM yang menerima bansos PKH, atau BPNT dan memiliki KIS PBI serta terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Baca Juga: Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus 2024 Hari Ini, Terpantau Tahap Ini Masih Berlangsung
Nominal pencairan bansos PIP tahap 4-40, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA/SMK sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Bansos PIP disalurkan kepada KPM yang tercantum di SK pencairan bansos.
KPM juga sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD dan SMP sederajat, Mandiri untuk jenjang IT (MI, MTs, dan MA) dan BNI jenjang SMA/SMK sederajat.
Khususnya untuk wilayah Provinsi Aceh, aktivasi rekening dilakukan melalui BSI.
Banyak KPM yang melaporkan adanya pencairan bansos PIP Kemdikbud mulai dari nominal Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta khususnya untuk kelas berjalan jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat.
Akan tetapi tidak semua KPM yang menerima pencairan PIP periode lalu bisa mendapatkan kembali dana bansos pendidikan Program Indonesia Pintar periode 4-40.
Mengapa demikian?
Baca Juga: Jangan sampai Terabaikan, Ini Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Bansos Yapi 2024
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @kemensosri, Sabtu, 13 Juli 2024, berikut 15 kategori KPM yang tidak mendapatkan pencairan bansos PIP periode 4-40:
1. Alamat KPM tidak ditemukan.
2. Individu tidak ditemukan.
3. KPM meninggal dunia kecuali sudah dilakukan pergantian pengurus oleh satu keluarga.
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri.
5. Anggota keluarga sebagai ASN/TNI/Polri.
6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
7. Pensiunan ASN/TNI/Polri.
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
10. Menolak menerima program bantuan sosial dari PBI JK.
11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
15. Sudah menerima bantuan sosial selain berasal dari Kemensos.***

Share this article
PIP Kemdikbud RI tahap 4-40 dicairkan untuk KPM siswa-siswa jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dengan nominal pencairan berbeda.